Sindir KPK, Novel Baswedan: Kalau Tidak Mampu Tangkap Harun Masiku Bisa Minta Bantu Kami

Foto: Ist

JAKARTA, KabarMedan.com | Mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan menyindir pernyatan Ketua KPK Firli Bahuri yang mengatakan buronan Harun Masiku tidak dapat tidur nyenyak karena terus diburu tim lembaga antirasuah itu.

Menurut Novel, persoalan Harun Masiku hingga kini masih berkeliaran sejak dua tahun lalu itu bukan soal dapat tidur nyenyak atau tidak. Karena hal itu bukanlah urusan Firli Bahuri.

Novel menuturkan, Firli Bahuri yang sepantasnya tidak dapat tidur nyenyak karena masih belum dapat menangkap penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu.

“Intinya, bahwa benar tidur nyenyak atau tidak itu bukan urusan Firli. Harusnya Firli yang tidak boleh tidur nyenyak karena belum tangkap buronan HM (Harun Masiku) sampai sekarang,” ucap Novel, dilansir dari Suara.com, Jumat (20/5/2022).

Bahkan, Novel siap memberikan bantuan kepada KPK bila diberikan restu dalam menangkap buronan Harun Masiku.

Novel meyakini, bila pihaknya dilibatkan tidak akan terlalu lama untuk menangkap Harun.

“Bila tidak mampu, bisa minta bantu kami untuk tangkap HM (Harun Masiku). Saya yakin tidak perlu waktu yang terlalu lama. Itupun bila Firli punya kemauan untuk menangkap,” tambahnya.

Baca Juga:  Tularkan Semangat Kartini, PLN Perkuat Kontribusi Perempuan Lewat Srikandi Movement

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku tidak fokus melakukan pengejaran hanya terhadap Harun Masiku.

Dikarenakan, catatan KPK, setidaknya ada sekitar enam buronan KPK termasuk Harun yang masih terus diburu.

“KPK masih mencatat ada beberapa orang yang dicari oleh KPK saya tidak menyebut satu per satu. Tapi bukan hanya satu orang (Harun Masiku), setidaknya masih ada enam orang yang kami cari,” ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2022).

Firli menegaskan bahwa tim KPK akan terus membuat para buronan termasuk Harun Masiku tidak bisa tidur tenang. Dikarenakan tim KPK tidak pernah berhenti terus mencari keberadaan Harun Masiku.

“Saya yakin sampai hari ini dia tidak bisa tidur nyenyak. Karena sampai kapan pun akan dicari oleh KPK hanya tunggu waktu dia pasti tertangkap,” tambahnya.

Baca Juga:  Amerika Serikat dan Indonesia Membongkar Jaringan Phishing Global

Sebelumnya, KPK menyampaikan sudah ada sejumlah negara tetangga merespons red notice yang diterbitkan NCB Interpol yang diminta untuk buronan eks Kader PDI Perjuangan Harun Masiku.

Walau begitu, KPK enggan menyampaikan detail negara mana saja yang memberikan respon tersebut.

Diketahui, KPK telah memproses hukum sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku. Termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam kasus ini, Wahyu sudah divonis tujuh tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Semarang.

Selain pidana badan, Wahyu dibebani kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp200 juta.

Wahyu menerima suap melalui dua perantara yaitu Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.

Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Saeful Bahri sendiri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp150 juta serta subsider empat bulan kurungan. [KM-07]