Tidak lupa Erry berpesan, Pemkab Nias segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) paling lama dalam tiga bulan setelah pelantikan, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
“RPJMD Kabupaten Nias nantinya harus menjabarkan visi misi dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah dan juga memperhatikan RPJM Provinsi dan Nasional. Saya berharap ini menjadi perhatian dan prioritas dalam pelaksanannya,” tegas Erry.
Sementara itu, Bupati Nias terpilih Sokhiatulo Laoly mengatakan, pihaknya akan mengedepankan percepatan pembangunan, termasuk mendorong ketersediaan pasokan listrik di Kepulauan Nias. Selain itu, penyiapan sarana jalan penghubung antara kabupaten di Kepulauan Nias, sebagai salah satu upaya mendorong tingkat kunjungan wisatawan ke Kepaulauan Nias.
“Begitu juga dengan pengembangan potensi perkebunan, perikanan dan potensi lain,” sebut Sokhiatulo.
Pelantikan pasangan Sokhiatulo Laoly dan Aroshoki Waruwu merupakan pelantikan Kepala Daerah periode ketiga, setelah pelantikan pertama yang berlangsung di Lapangan Merdeka Medan pada 17 Februari 2016, dan pelantikan kedua di Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Setelah Bupati dan Wakil Bupati Nias dilantik, tercatat 21 pasang Kepala Daerah dan Wakilnya yang telah dilantik hasil Pilkada serentak di 23 daerah di Sumut pada 9 Desember 2015 lalu. Sementara pasangan yang belum dilantik adalah Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal karena menunggu berakhir periode jabatan pada 28 Juni 2016 mendatang. [KM-01]