SORBAN Optimis JR-Ance Tetap Menjadi Peserta di Pilgub Sumut

MEDAN, KabarMedan.com  | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyatakan, status JR Saragih tetap Tidak Memenuhi Syarat.

Hal ini terungkap dalam Berkas Acara Pelaksanaan Putusan Bawaslu Sumut No 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 yang diserahkan kepada JR Saragih atau yang mewakili di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (15/3).

Inisiator Relawan Bang Ance (SORBAN), Ahmad Riduan Hasibuan mengaku kecewa dengan keputusan KPU Sumut.

“KPU Sumut tidak adil, dan publik tahu itu. Di KPU Sumut kita selalu kalah, namun di Bawaslu Sumut kita menang,” katanya.

Baca Juga:  MUI Sergai Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

Dirinya mengatakan, bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) adalah sah dan diatur dalam undang-undang.

“Ini terjadi perbedaan dengan pasangan calon lain yang menggunakan hal yang sama (SKPI),” ujarnya.

Dirinya optimis bahwa JR Saragih-Ance Selian akan tetap menjadi peserta di Pilgub Sumut 2018.

“Kita akan tetap melakukan uji ke tingkat yang lebih tinggi di negeri ini. Kita tetap mengawal proses ini untuk mendapatkan keadilan,” jelasnya.

Baca Juga:  MUI Sergai Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

Sementara itu, bakal calon Gubernur Sumut, Ance Selian mengaku kecewa dengan keputusan KPU Sumut. Untuk itu, pihaknya akan menuntut keadilan dengan melanjutkan gugatan kepada KPU Sumut di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

“Sebagaimana warga negara yang baik, kita taat pada aturan. Aturan selanjutnya sedang berjalan di PTTUN untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.