MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyatakan, status JR Saragih tetap Tidak Memenuhi Syarat.
Hal ini terungkap dalam Berkas Acara Pelaksanaan Putusan Bawaslu Sumut No 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 yang diserahkan kepada JR Saragih atau yang mewakili di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (15/3).
Inisiator Relawan Bang Ance (SORBAN), Ahmad Riduan Hasibuan mengaku kecewa dengan keputusan KPU Sumut.
“KPU Sumut tidak adil, dan publik tahu itu. Di KPU Sumut kita selalu kalah, namun di Bawaslu Sumut kita menang,” katanya.
Dirinya mengatakan, bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) adalah sah dan diatur dalam undang-undang.
“Ini terjadi perbedaan dengan pasangan calon lain yang menggunakan hal yang sama (SKPI),” ujarnya.
Dirinya optimis bahwa JR Saragih-Ance Selian akan tetap menjadi peserta di Pilgub Sumut 2018.
“Kita akan tetap melakukan uji ke tingkat yang lebih tinggi di negeri ini. Kita tetap mengawal proses ini untuk mendapatkan keadilan,” jelasnya.
Sementara itu, bakal calon Gubernur Sumut, Ance Selian mengaku kecewa dengan keputusan KPU Sumut. Untuk itu, pihaknya akan menuntut keadilan dengan melanjutkan gugatan kepada KPU Sumut di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
“Sebagaimana warga negara yang baik, kita taat pada aturan. Aturan selanjutnya sedang berjalan di PTTUN untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya. [KM-03]