SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Indra Darma alias Acong (23) warga Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, ditetapkan sebagai pelaku penistaan agama melalui status akun di Media Sosial.
”Tersangka ditetapkan dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama. Dengan ancaman penjara 5-6 tahun,” tegas Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, di Mapolres, Minggu (21/02/2021).
Kapolres mengungkapkan, tersangka diduga melakukan penistaan aman dengan akun Facebook Sun Go Kong, dengan motif asmara.
”Motifnya masalah asmara. Tersangka cintanya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. Perempuan tersebut justru memilih teman dekatnya yang seagama, akibatnya, tersangka membuat postingan yang menista agama lain”, terang Kapolres.
Saat ini, kata Kapolres, tersangka telah ditahan dan Ia megimbau masyarakat untuk menyerahkan prosesnya secara hukum.
”Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi, dan dapat menahan diri dari tindakan yang dapat merugikan semua pihak, dan serahkan saja kepada hukum yang memprosesnya”, pungkasnya. [KM-04]