Status Pernyataan Privacy Facebook Ternyata Hoax

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Postingan status soal privacy Facebook belakangan marak beredar. Sejumlah pemilik akun Facebok, ramai-ramai menulis status serupa yang menjelaskan tentang rekomendasi pengacara M. Mahendra Maskur Sinaga, S.H., M.H., M.H.D. untuk mengantisipasi pelanggaran privacy.

Sejumlah akun di Facebook menulis status serupa yang mengimbau agar menulis serangkaian kalimat untuk melindungi privacy. Dalam postingan itu ditegaskan bahwa setiap pelanggaran privacy dapat dituntut secara hukum.

Tulisan itu lantas memerintahkan pengguna Facebook untuk menulis status sesuai dengan pernyataan sebagaimana dijelaskan panjang lebar. Tulisan ini diklaim akan melindungi privacy seseorang agar tidak terjadi pelanggaran privacy, seperti menyebarkan foto tanpa izin hingga informasi lain yang menyangkut kepentingan pribadi.

Status itu juga menjelaskan bahwa tulisan ini direkomendasikan Wakabid Advokasi Lembaga Eksekutif Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara DPD Prov. Sumut. Dalam status juga tertera klausul bahwa seseorang yang menulis status itu juga setuju untuk menulis status sebagai upaya antisipasi.

Status itu menegaskan bahwa barangsiapa yang tidak menulis sebagaimana ditulis dalam status maka dengan sengaja mengizinkan siapapun untuk menggunakan foto atau informasi pribadinya untuk digunakan orang lain.

Berikut tulisan status tersebut selengkapnya, sebagaimana yang beredar di media sosial Facebook:

Buat Teman2 Sosial media,

Direkomendasi oleh Pengacara Bpk M. Mahendra Maskur Sinaga, SH.,MH.,MHD (Wakabid. Advokasi Lembaga Eksekutif Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara DPD Prov. Sumut). Saya juga setuju utk antisipasi.

Pelanggaran Privasi dapat dituntut secara hukum. Facebook saat ini adalah entitas publik. Semua pengguna FB harus membuat pernyataan seperti ini. Jika anda belum mengeluarkan pernyataan setidaknya satu kali, maka akan secara teknis bahwa anda mengizinkan penggunaan foto dan informasi di akun facebook.

Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak mengijinkan siapapun untuk menggunakan foto dan informasi di akun facebook saya dan digroup facebook ini ke media apapun. Jika ada akun atas nama saya dan atau memakai foto di group facebook ini dan menggunakannya untuk menipu orang lain, maka saya tidak bertanggung jawab baik secara moril maupun materiil.

Saya juga tidak bertanggung jawab jika ada permintaan mentransfer dana atas nama akun facebook saya dan atas nama group facebook ini. Kiranya hal ini bukan hanya berlaku untuk akun saya, tapi juga akun teman2 yang lain. Terima kasih.

Info Hoax

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Status hampir serupa pernah beredar di kalangan pengguna Facebook di Amerika Serikat (AS) pada awal 2016 silam. Status ini lantas kembali marak pada pertengahan 2016 dan membuat banyak pengguna Facebook lain bertanya-tanya.

Bahkan menurut laporan CBSNews.com, pada 17 Oktober 2016, trend ini sebenarnya sudah tersebar sejak 2012. Saat itu, tulisan kali pertama disebar melalui Snopes.com. Jika dicermati, redaksi tulisan hampir sama, hanya ditulis menggunakan bahasa Inggris.

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

CBSNews.com dalam artikel berjudul This viral Facebook privacy hoax is back – don’t fall for it menegaskan bahwa artikel itu hoaks dan masyarakat tak perlu mengikuti perintah tersebut karena tak akan berpengaruh apapun pada kebijakan privasi akun.

Terkait postingan semacan itu, Facebook sempat mengklarifikasi bahwa hal ini adalah berita palsu. Dilansir Mashable, pada 15 Oktober 2017, Facebook menyatakan setiap orang yang menggunakan Facebook sudah memiliki kontrol konten dan informasi yang mereka unggah.

Kebijakan privacy yang diterapkan sebatas klausul yang dituliskan Facebook dalam kolom privacy. Di luar itu, Facebook menyarankan agar penggunanya tidak sembarangan mengunggah foto atau informasi yang memiliki nilai privacy lebih seperti foto atau dokumen-dokumen dengan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) melekat.

Di Facebook “Pernyataan Hak dan Tanggung Jawab”, perusahaan juga menyatakan bahwa konten yang diterbitkan menggunakan pengaturan “Public” memungkinkan semua orang, termasuk pengguna non-Facebook, untuk mengakses informasi tersebut. [KM-01]