Sudah Diresmikan, Apa Beda IDI dan PDSI?

Foto: Ist

JAKARTA, KabarMedan.com | Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) resmi diakui oleh pemerintah melalui SK Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.

Kemunculan PDSI itu memicu polemik karena dinilai sebagai tandingan bagi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Apalagi di dalam aturannya, anggota yang tergabung dalam PDSI wajib keluar dari organisasi profesi dokter lain, termasuk IDI.

IDI sendiri telah ada di Indonesia sebagai organisasi kedokteran sejak tahun 1950. Lalu apa beda IDI dan PDSI yang sama-sama menaungi dokter?

Dilansir dari Suara.com, Kamis (28/4/2022), Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Hermawan Saputra memaparkan perbedaan secara legitimasi hukum serta kewenangan kedua organisasi dokter tersebut.

  1. Beda Kewenangan Terkait Izin Praktik

Menurut Hermawan, IDI merupakan organisasi yang eksis selama puluhan tahun dan sudah diakui sebagai organisasi profesi kedokteran oleh Kementerian Kesehatan. Bahkan juga menjadi mitra bagi Kemenkes dan stakeholder lain.

Hermawan menuturkan, IDI memiliki kewenangan dalam membuat standar juga pelatihan etik kepada dokter yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Hal itu diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Sementara PDSI sebagai organisasi baru, serupa dengan ormas (organisasi masyarakat). Kemunculan PDSI tidak bisa dilarang, karena menjadi hak dari warga negara untuk berserikat dan berkumpul.

Namun, PDSI tidak memiliki kewenangan seperti IDI dalam menentukan standar kedokteran maupun rekomendasi terkait izin praktik dokter.

Mengingat, PDSI tidak memiliki legitimasi sebagai organisasi profesi kedokteran.

  1. PDSI Butuh Izin Kemenkes dan Pengakuan Dokter

Untuk memiliki legitimasi sebagai organisasi profesi kedokteran, PDSI butuh pengakuan dari para dokter di seluruh Indonesia serta izin dari Kemenkes.

Selain itu, Asosiasi Pendidikan Tinggi Kedokteran, kampus yang memiliki program studi kedokteran, juga turut punya suara apakah akan mengakui dan bermitra dengan PDSI berkaitan dengan lulusan dokter untuk uji kompetensi profesi.

Sedangkan IDI, berdasarkan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2018 telah dinyatakan sebagai satu-satunya organisasi profesi kedokteran yang sah di Indonesia.

  1. Dampak Jika PDSI Menjadi Organisasi Profesi

Apabila PDSI menjadi organisasi profesi kedokteran seperti IDI, Hermawan mengatakan dampaknya akan ada dualisme organisasi.

Hal tersebut akan berpengaruh dalam standarisasi mutu kompetensi dokter dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Karena kalau ada organisasi profesi yang double, maka akan ada standar pembinaan, standar etik, kompetensi yang menjadi wilayah organisasi profesi. Pertanyaannya, kenapa harus ada dua? Bisa jadi nanti ada pembinaan yang berbeda atau bentuk standar kompetensi yang berbeda atau bentuk konsolidasi lulusan profesi yang berbeda,” jelasnya.

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Akhirnya, akan menimbulkan perbedaan dalam penafsiran mutu pembinaan etik dan bisa berdampak signifikan terhadap pelayanan kesehatan.

“Kita tidak terlalu happy kalau ada double atau multi organisasi profesi. Karena akan menyebabkan polemik di bidang kesehatan sendiri akan menjadi cukup sensitif. Bisa menimbulkan bola salju dan justru menimbulkan polemik baru dalam konteks lain pelayanan kesehatan,” terang Hermawan.

  1. IDI Tidak Mudah Digantikan

Bila PDSI ditetapkan sebagai organisasi profesi kedokteran, menurut Hermawan, tidak serta merta bisa menggantikan IDI. Untuk mendapatkan legitimasi sebagai organisasi profesi ada banyak proses yang harus dilalui PDSI, termasuk pengakuan dari banyak pihak.

“Kuncinya legitimasi, siapa yang mengakui PDSI dan siapa yang mengakui IDI. Bukan orang luar, tapi dokter itu sendiri. Juga pengakuan eksternal, yang utama karena ini bidang layanan kesehatan maka Kemenkes, apakah mengakui atau tidak,” tandasnya. [KM-07]