MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah Provinsi Sumut memperpanjang sekaligus menaikkan status menjadi Tanggap Darurat hingga 29 Mei 2020.
“Hari ini masa Siaga Darurat Covid-19 diperpanjang dan sekaligus menaikan status menjadi Tanggap Darurat hingga 29 Mei 2020,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Whiko Irwan dalam keterangan resminya, Senin (30/3/2020).
Ia menjelaskan, Pemprov Sumut menyiapkan beberapa rumah sakit rujukan khusus menangani Covid-19, yakni Rumah Sakit Martha Friska 1 & 2 (230 kamar), Diklat BPSDM Provsu (81 kamar), Wisma Atlet Pancing (99 kamar), Lion Club (150 kamar), Rumah Sakit Sari Mutiara (25 kamar) dan Diklat LPMP, Asrama Haji (diperkirakam 500 kamar).
“Pasien diisolasi satu kamar untuk satu pasien, tidak boleh ada kontak dengan orang lain di sekitar tanpa menggunakan APD, baik petugas kesehatan maupun dari keluarga pasien. Hal ini dilakukan untuh mencegah penyebaran penyakit,” ujarnya.
Perlakuan berbeda juga dilakukan pada jenazah pasien yang suspect positif Covid-19.
“Pasien Covid-19 positif yang telah meninggal dunia akan mendapatkan perlakuan khusus, tidak boleh dilakukan pembesukan atau takziah. Hal ini semata-mata dilakukan untuk memutus rantai penularan Covid-19,” ungkapnya.
Untuk memutus rantai penularan, katanya, Pemprov Sumut juga sudah melakukan swab tenggorok atau hidung, sebagai patokan diagnosis.
“Hingga 29 Maret kemarin sudah dilakukan swab tenggorok kepada 378 orang. Yang sudah mendapatkan hasil 103 orang, sisanya masih dalam proses di Balitbang Kemenkes,” pungkasnya. [KM-03]














