Sumatera Utara Miliki 6 SIG Kopi

Sumatera Utara dikenal sebagai provinsi yang memiliki keragaman citarasa kopi. Di provinsi ini, pertanaman kopi menyebar di 15 kabupaten (robusta) dan 12 kabupaten (arabika) seluas 90.343,65 hektare. Dari luas tersebut, ada 6 daerah yang sudah memiliki Sertifikasi Indikasi Geografis (SIG). Dairi saat ini sedang berproses untuk mendapatkannya.

Kepala Dinas Perkebunan Sumatera Utara, Herawaty mengatakan, 6 daerah tersebut yakni Simalungun, Lintong, Samosir, Sipirok, Mandailing Natal dan Karo. SIG ini merupakan kebanggaan sekaligus untuk menunjukkan bahwa masing-masing memiliki spesifikasi rasa yang berbeda sehingga menjadi peluang besar untuk dikembangkan dari hulu sampai hilirnya.

“Kopi hanya bagus ditanam di dataran tinggi yakni minimal 800 meter di atas permukaan laut (mdpl). Kelebihannya, kopi Sumatera Utara memiliki banyak single origin yang variatif,” katanya, Jumat (22/2/2019)

Saat ini yang sedang beproses untuk mendapatkan SIG adalah Dairi. Menurutnya, keberhasilan Dairi untuk mendapatkan SIG, sangat tergantung pada komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Pihaknya sudah mengimbau agar Pemkab Dairi menginisiasi pembentukan Masyarakat Pecinta Indikasi Geografis (MPIG). “MPIG itu sebagai satu wadah untuk mengumpulkan anggotanya sebagai bagian dari proses untuk untuk perolehan IG,” katanya.

Dia menambahkan, tahun ini ada 1.100 hektare tanaman kopi yang diremajakan. Program peremajaan yang didukung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini dilaksanakan di di Karo (100 ha), Mandailing Natal (100 ha) dan Humbang Hasundutan (800 ha). Munculnya angka tersebut berdasarkan pengajuan pemerintah kabupaten yang mengirimkan e-proposal secara langsung ke pusat.

Dalam hal ini, posisi Dinas Perkebunan Sumut memverifikasi kesesuaian dan pencadangan lahan dengan komoditasnya. “Jadi mereka pemerintah kabupaten langsung ke pusat mengirimkan e-proposalnya. Kabupaten lain yang mau ada peremajaan, sebaiknya melakukan hal yang sama,” katanya.

Selain peremajaan, tahun ini juga ada perluasan lahan kopi di Tapanuli Utara dan Toba Samosir, masing-masing 150 ha. “Jadi dengan adanya peremajaan, perluasan lahan, apalagi beberapa kabupaten sudah memiliki Sertifikat Identifikasi Geografis (SIG), dan adanya kebun benih sumber kopi di Tobasa, Taput dan Humbahas seluas 3 ha, produksi dan kualitas kopi Sumut juga meningkat lebih baik lagi,” katanya.

Data statistik perkebunan tahun 2017 menunjukkan, lahan perkebunan rakyat untuk kopi arabika di Sumut seluas 70.199,92 hektare dengan produksi 55.155,09 ton. Berbeda dari kopi arabika, kopi robusta ditanam oleh rakyat dan perkebunan besar swasta nasional (PBSN). Dari data statistik tersebut tercatat, kopi robusta seluas 18.942,17 hektare dengan produksi 8.484,72 ton. Ditambah dengan pertanaman oleh kebun milik PBSN seluas 1.098,96 hektare dengan produksi 904,67. Sehingga jika ditotal, luas kebun robusta seluas 20.041,13 hektare dengan produksi 9.389,3 ton.

Dari data yang sama, kopi robusta ditanam di 15 kabupaten dengan rincian, 1.537,15 hektare tanaman belum menghasilkan (TBM), 10.828,95 hektare tanaman menghasilkan (TM), dan 6.576,07 hektare tanaman tua menghasilkan (TTM). Kopi robusta ini dibudidayakan oleh 21.799 kepala keluarga (KK). Sementara itu, kopi arabika ditanam di 12 kabupaten dengan rincian 14.704,22 hektare (TBM), 51.195,84 hektare (TM) dan 4.299,86 hektare (TTM). Kopi Arabika dibudidayakan oleh 111.487 kepala keluarga (KK). (KM-05)

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.