Sumut Perpanjang PPKM Mikro, Kegiatan di Rumah Ibadah Medan – Sibolga Ditiadakan

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi (Foto: KabarMedan.com)

MEDAN, KabarMedan.com | Gubernur Sumatera Utara melalui instruksinya melakukan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Hal ini tertuang dalam edaran Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/26/INST/2021 yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021.

Instruksi tersebut diberikan kepada 12 Kepala Daerah di Provinsi Sumatera Utara yakni Wali Kota Medan, Binjai, Tebing Tinggi, Pematang Siantar, Sibolga, Padang Sidempuan, Bupati Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi.

Di antara 12 Kota/ Kabupaten tersebut, Kota Medan dan Sibolga diberikan aturan khusus dikarenakan status ketagori IV yang diperoleh dari hasil asesmen. Jumlah kasus positif Covid-19 menjadi faktor pendukung, di mana Medan dan Sibolga memiliki lebih dari 30 orang per 100 penduduk yang dirawat di Rumah Sakit akibat Covid dalam hitungan waktu per satu minggu.

Baca Juga:  Idul Adha, PMT Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat di Pesisir

“Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis instruksi tersebut, dlihat pada Rabu (7/7/2021).

Kegiatan makan dan minum yang beroperasi di tempat tertentu ataupun di lokasi pusat perbelanjaan tetap dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas yang dibatasi hanya 25% dengan jam operasional hingga pukul 17.00 WIB. Sedangkan layanan pesanan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi hingga 24 jam.

Baca Juga:  Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp. 4,3 T Pada Caturwulan I 2026

Sementara itu, kegiatan ibadah di Masjid, Gereja, Vihara, serta tempat ibadah lainnya di Kota Medan dan Sibolga juga ditiadakan.

“Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya) ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah,” tulis instruksi tersebut pada bagian kesepuluh poin g. [KM-06]