MEDAN, KabarMedan.com | Kementerian Perhubungan mengeluarkan persyaratan terbaru untuk perjalanan darat, yaitu pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, kini wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Aturan terbaru ini, sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pademi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiya mengatakan, aturan terbaru perjalanan darat pada masa pandemi Covid-19 berlaku efektif pada Rabu, (27/10/2021).
“Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Okotber 2021. Dan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” ujar Budi Setiya.
Diketahui, perjalanan yang masuk dalam kategori tersebut adalah perjalanan darat dengan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.
“Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan” jelas Budi.
Beberapa pihak akan menghimbau, sambung dia, termasuk para pemimpin daerah maupun penyelenggara atau operator sarana prasarana trasnportasi darat untuk berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadapan pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah.
Berikut, rangkuman dari syarat dan aturan perjalanan terbaru transportasi darat:
Kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, angkutan penyeberangan dan kendaraan bermotor umum, dengan jarak perjalanan 250 km atau minimal waktu perjalanan 4 jam, wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama
- Surat keterangan hasil negatif ter RT-PCR yang sampelnya diambil dalam rentang waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil dalam rentang waktu 1×24 sebelum keberangkatan. [KM-101]