TAJI Desak Polisi Profesional Proses Laporan Jurnalis Korban Kekerasan Aparat

BANDUNG, KabarMedan.com | Fotografer Tempo Prima Mulia dan jurnalis freelance Iqbal Kusumadirezza (Rezza) telah membuat laporan polisi, terkait tindakan kekerasan yang dialami saat meliput perayaan May Day di Bandung pada Rabu (1/5/2019).

Kedua jurnalis tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik Propam yang dituangkan dalam Berita Acara Interogasi. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama tiga jam.

Saat membuat laporan, kedua jurnalis tersebut didampingi tim kuasa hukum dari Tim Advokasi Jurnalis Independen (TAJI). Dalam laporannya, TAJI menilai bahwa tindakan oknum aparat kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan dan penghapusan foto-foto milik kedua jurnalis itu dikategorikan sebagai tindak pidana.

“TAJI menilai oknum aparat tersebut diduga telah melanggar Pasal 351 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan (sesuai ayat 1). Apabila mengakibatkan luka-luka berat dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Tim Advokasi Jurnalis Independen (TAJI), Ari Syahril Ramadhan, Jumat (3/5/2019).

Selain itu, tindakan aparat kepolisian ini juga merupakan bentuk tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp500 juta.

Untuk itu, TAJI mendesak Polisi untuk tidak sekedar memproses dugaan pelanggaran etik. Selain itu, juga mengusut dugaan tindak pidana pers berupa penghalangan liputan dan penghilangan paksa karya liputan terhadap pelaku kekerasan terhadap Rezza dan Prima.

“TAJI mendesak Polisi untuk bekerja secara profesional dan transparan saat memproses laporan tersebut. Mendorong berbagai pihak khususnya aparat penegak hukum untuk menjaga dan menghormati kerja-kerja jurnalis sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

TAJI juga mendorong perusahaan media untuk lebih memperhatikan keselamatan para jurnalisnya saat bekerja di lapangan. “Kita mendorong para jurnalis untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan saat bekerja di lapangan,” jelasnya.

TAJI merupakan tim advokasi jurnalis yang terdiri dari berbagai lembaga, di antaranya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Jawa Barat dan Aliansi Jurnalis Independen Kota Bandung. [KM-03]