JAKARTA, KabarMedan.com | Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebutkan alasan pihaknya tidak menetapkan Kepala Lapas Klas I Tangerang, Banten sebagai tersangka dalam kasus kebakaran dikarenakan belum menemukan barang bukti.
Tubagus menjelaskan jika penetapan status tersangka kepada seseorang harus berdasarkan alat bukti.
“Menetapkan tersangka itu harus sesuai alat bukti dan sesuai kapasitasnya,” ungkapnya di Polda Metro Jaya, Rabu (29/92021).
Walau begitu, ia tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus kebakaran yang menewaskan 48 tahanan tersebut. Ia memastikan proses penyidikan terhadap kasus ini tetap berjalan.
“Kemudian timbul pertanyaan kedua. Mungkin nggak jadi tersangka? Sampai saat ini kami sudah menggelar perkara pertama Pasal 359 dan Pasal 188 KUHP. Sesuatunya serba mungkin saja terjadi berdasarkan hasil penyelidikan,” ucapnya.
Tubagus menyampaikan bahwa penyidik telah berencana memeriksa tiga tersangka baru dalam kasus ini. Ketiganya dijadwalkan diperiksa pada Jumat (1/10/2021).
Sebelumnya Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang Banten. Salah satu tersangka merupakan Kepala Sub Bagian Umum Lapas Klas I Tangerang berinisial RS. Dua tersangka lainnya berinisial JMN dan PBB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara.
JMN sendiri merupakan warga binaan alias tahanan. Sedangkan PBB merupakan pegawai lapas sekaligus anak buah dari RS.
“Saudara RS ini atasan langsung dari PBB. Jabatan sebagai bagian umum di Lapas Klas I Tangerang,” terang Yusri.
Yusri menyebut ketiganya dijerat dengan Pasal 188 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka dianggap lalai hingga menyebabkan kebakaran.
“Pertama adalah satu warga binaan, JMN ini lalanya karena memasang instalasi listrik yang memang bukan dia ahli di bidangnya,” ungkap Yusri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa JMN memasang instalasi listrik atas perintah dari PBB. “Total semua ada enam tersangka, tiga di Pasal 359 KUHP. Tiga lagi di Pasal 188 KUHP. Ancaman lima tahun penjara,” ujarnya.
Di awal, penyidik telah terlebih dulu menetapkan tiga orang tersangka. Dimana ketiganya adalah pegawai lapas berinisial RU, S dan Y.
“Ada tiga tersangka, semuanya ini adalah petugas lapas,” ujarnya singkat.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Dalam Pasal tersebut berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Penetapan tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara. Selain itu juga merujuk pada tiga alat bukti dan hasil pemeriksaan terhadap 53 orang saksi. [KM-07]