SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengembalikan berkas Calon Anggota DPRD Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) pada saat melakukan Pendaftaran dan Pengajuan Calon, Minggu 14 Mei 2023.
KPU mengembalikan berkas Partai Gelora lantaran berkas yang diserahkan tidak lengkap sehingga diberikan kesempatan untuk melengkapinya namun hingga batas waktu yang ditetapkan para pengurus Parpol Gelora tidak dapat melengkapi berkas dimaksud.
“Partai Gelora berkas yang mereka ajukan itu tidak lengkap, makanya kami dari KPU Kabupaten Serdang Bedagai mengembalikan berkas dari Partai Gelora”, kata Ketua KPU Sergai Fuad Hasan didampingi Anggota KPU Divisi Teknis dan Perencanaan, Ardiansyah Hasibuan, di KPU Sergai, Senin (15/05/2023).
Selain mengembalikan berkas Partai Gelora, KPU Sergai juga tidak menerima Pendaftaran dan Pengajuan Calon Anggota DPRD dari Partai Garuda Perubahan Indonesia (Garuda). Sehingga sampai batas waktu Pendaftaran berakhir hanya 16 Parpol yang tercatat telah mendaftar Caleg di KPU Kabupaten Sergai.
“Pendaftaran sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 hingga pukul 23.59 WIB, artinya telah kita lalui tadi malam. Dari hasil itu, ada 16 Parpol yang telah diterima pendaftarannya”, ungkap Fuad.
Adapun 16 Parpol itu adalah, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat.
Lalu Partai Hanura, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).[KM-04]