MEDAN, KabarMedan.com | Sundari (30), warga Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli melaporkan penyidik Polres Pelabuhan Belawan Bripka DPS ke bagian Propam Polda Sumut.
Laporan itu dibuat Sundari lantaran ia tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang senilai Rp 1 Miliar milik Primer Koperasi Polri Pelabuhan Belawan.
Melalui kuasa hukumnya, Suseno, Sundari menilai penyidik mengabaikan bukti-bukti sehingga penetapan tersangka terhadap dirinya dianggap tindakan keliru.
“Kami membuat laporan ini ke Propam sebab adanya dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam penetapan tersangka klien saya,” ujar Suseno, Senin (8/11/2021).
Suseno mengatakan laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor STPL/108/XI/2021/Propam. Ia juga menambahkan, bahwa penetapan tersangka seharusnya diberikan kepada pengurus Primer Koperasi Polri Pelabuhan Belawan bernama Suhun Simanjuntak.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut laporan itu masih dalam pendalaman oleh Propam.
“Kita akan mendalami dulu laporannya, sudah diterima Propam dan sedang dilakukan pendalaman,” tuturnya. [KM-06]