MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial RT (37) warga Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Medan Barat terpaksa berurusan dengan hukum.
Pria yang bekerja sebagai juru parkir ini ditangkap karena diduga menanam ganja di rumahnya.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya seseorang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan RT pada Minggu (19/7/2020).
“Petugas yang melakukan pengedelahan menemukan barang bukti 6 pot tanaman ganja yang disimpan di loteng dekat kamara rumah RT,” katanya, Kamis (23/7/2020).
RT dan barang bukti 6 pot tanaman ganja dibawa ke Polsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, RT mengaku ganja yang ditanamnya untuk dikonsumsi sendiri.
“Pengakuannya untuk dikonsumsi sendiri. Ganja tersebut baru 1 bulan ditanam.
RT dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat 1 UU tentang Narkotika. [KM-03]