Tegas! Rombongan Bupati Toba Samosir Ditilang Polisi

SERGAI, KabarMedanMedan.com | Bupati Toba Samosir Darwin Siagian, tak pernah menyangka mobil yang mengawal rombongannya ditilang saat melintas di Kabupaten Serdang Bedagai. Sanksi tegas diberikan karena tindakan pengawalan yang dilakukan Dishub Tobasa melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan lain.

Informasi dihimpun, kejadian itu terjadi pada Senin malam (9/1/2017), saat rombongan Bupati Toba Samosir Darwin Siagian dikawal Dishub Pemkab Toba Samosir.

Setelah dihentikan polisi, semua mobil rombongan kemudian dimasukkan ke halaman Mapolres Sergai. Tilang diberikan kepada pengemudi mobil Dishub BB 1111 E milik Pemkab Tobasa atas nama Henry Siahaan dan SIM-nya ditahan.

Kapolres Sergai, AKBP Eko Suprihanto mengatakan, penilangan dilakukan karena pengawalan yang dilakukan Dishub Pemkab Tobasa melanggar Pasal 59 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 tentang Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirine. Mereka juga melanggar Pasal 134 UU No 22 tahun 2009 tentang Pengguna Jalan Yang Memperoleh Hak Utama.

“Tata cara pengawalan tidak dikuasai oleh pengemudi dan tidak memiliki kompetensi dalam kegiatan pengawalan,” ucap Eko.

Tindakan tegas diberikan guna memberi efek jera dan pembelajaran kepada pimpinan daerah. “Ini kita lakukan agar ke depan dalam kegiatan pengawalan agar meminta bantuan ke Polri dan Polantas,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.