Terbukti Curi Uang Sitaan, Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan Dituntut 3 Tahun Bui

MEDAN, KabarMedan.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menuntut dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yakni Dudi Efni dan Marzuki Ritonga hukuman tiga tahun penjara atas kasus pidana pencurian.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 365 KUHPidana setelah mengambil uang senilai Rp 650 Juta dari rumah salah seorang bandar narkoba.

“Menuntut agar terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing tiga tahun, dikurangi dengan masa selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa, dilihat pada Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:  Polres Sergai Tingkatkan Keamanan Pilkada dengan KRYD, Antisipasi Gangguan 3C di Wilayah Hukum

Sebelumnya, lima personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa atas kasus pencurian uang sitaan mengakui perbuatannya di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan.

Kelima anggota polisi tersebut bernama Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga, tergabung dalam Tim II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Baca Juga:  Tiga Pengedar Narkotika di Sergai Diciduk, Satu Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Saat pemeriksaan, terdakwa Matredy Naibaho mengatakan uang sitaan ilegal dari rumah seorang tersangka kasus narkoba sempat dibawa ke posko tim di Jalan Sei Batang Serangan, Kota Medan. Uang senilai Rp 650 Juta tersebut kemudian dibagi-bagi untuk kepentingan pribadi. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.