
JAKARTA, KabarMedan.com | Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran etik.
Lili Pintauli terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK yaitu M. Syahrian Walikota non aktif Tanjungbalai, terkait dugaan suap lelang jabatan.
“Mengadili, terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK,” tegas Ketua Dewan Pengawas, Tumpak Panggabean, Senin (30/8).
Ditambahkan Tumpak, Lili Pintauli Siregar diberikan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Beberapa hal yang dinilai meringankan putusan terhadap Lili Pintauli yaitu mengakui perbuatannya dan tidak pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.
Sementara yang dinilai memberatkan adalah Lili Pintauli tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dimana selaku pimpinan KPK, Lili seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pemeriksaan di KPK, namun yang terjadi justru sebaliknya.
Laporan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli Siregar ini dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko dan dua penyidik KPK yaitu Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. [KM-07]














