Terdakwa Kasus Kredit Macet Titipkan Rp150 Juta ke Kejari Sergai

Kejari Sergai Terima Penggalian Uang Sebagian dari Isteri Terdakwa S, Mujiani didampingi Kuasa Hukum, Ikhwan Khairul Fahmi terkait kasus kredit macet di Bank Plat Merah/Jakanovriandy

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com |  Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai menerima penitipan uang sebesar Rp150 juta sebagai pengembalian kerugian negara dari terdakwa S, yang sedang menjalani proses persidangan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank pelat merah.

Penyerahan uang tersebut dilakukan di Kantor Kejari Sergai, Kamis (20/3/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Aguinaldo Marbun, mengungkapkan bahwa uang yang dititipkan merupakan sebagian dari total kerugian negara yang timbul akibat perkara tersebut.

Dana tersebut selanjutnya disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Sergai.

“Sebagian uang pengganti kerugian negara ini diserahkan oleh istri terdakwa, Mujiani, yang didampingi penasihat hukumnya, Ikhwan Khairul Fahmi. Uang tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Darmono,” ujar Hasan Afif.

Dijelaskan lebih lanjut, kasus ini bermula pada 2015 saat terdakwa S mendapatkan dua jenis pinjaman secara bersamaan dari bank pelat merah di Kabupaten Serdang Bedagai.

Pinjaman pertama berupa fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) sebesar Rp400 juta dengan tenor 12 bulan yang seharusnya lunas pada Maret 2016. Sementara pinjaman kedua berupa Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp350 juta dengan tenor 60 bulan yang seharusnya lunas pada Maret 2020.

Namun, hingga saat ini, kedua pinjaman tersebut masuk dalam kategori kredit macet atau kolektibilitas lima, yang berarti tidak terbayarkan oleh terdakwa.

“Terdakwa diduga memanipulasi laporan keuangan usaha, melakukan rekayasa terhadap agunan, serta menaikkan nilai agunan secara tidak wajar untuk mendapatkan pinjaman tersebut,” jelas Hasan Afif.

Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,33 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa S didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.