MEDAN, KabarMedan.com | Kasus penipuan dengan modus Binomo yang dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut ditarik ke Mabes Polri.
Alasannya karena ditemukan kesamaan dengan kasus yang sedang ditangani di Jakarta.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Senin (28/3/2022) sore.
“Kasusnya ada kesamaan dengan yang sedang ditangani di Mabes Polri, jadi penanganannya ditarik ke Mabes Polri,” ujarnya.
Kasus-kasus yang dilaporkan itu, baik yang pertama maupun kedua. Sebelumnya, Dongan Nauli Siagian mengatakan pihaknya mendampingi 2 korban Binomo dan Quotex.
Pihak yang dilaporkan berinisial Z, SM, MI dan J. Sedangkan dua orang korban yang didampinginya berinisial VA dan RM sudah mulai ikut Binomo dan Quotex sejak Agustus dan September 2021.
Laporan kedua pada Selasa (22/3/2022) sore, dua korban Binomo dan Oxtrade berinisial SA dan JLT didampingi Dongan dan timnya melaporkan 4 orang berinisial FSP, BS, RP dan EL.
Dua laporan itu bernomor LP/B/531/III/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dan LP/B/532/III/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
“Keterlibatan dengan IK, FSP itu adalah gurunya IK,” ujar Dongan didampingi timnya dan dua korban. [KM-05&KM-07]