PEMATANGSIANTAR, KabarMedan.com | DPRD Kota Pematangsiantar lakukan sidang paripurna pengusulan pemberhentian Hefriansyah Noor sebagai Wali Kota.
Usulan pemberhentian tersebut dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mengesahkan pasangan Asner Silalahi dan Susanti Dewayani sebagai pemenang Pilkada 2020 lalu.
Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin menyebut Susanti akan tetap dilantik seorang diri dikarenakan Asner Silalahi meninggal dunia.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Bagian Otonomi Daerah, Ahmad Rasyid Ritonga menyampaikan hasil usulan tersebut telah diterima dan diteruskan ke Mendagri.
“Sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur, dan sudah dikirimkan juga ke Mendagri,” ujarnya, Kamis (8/10/2021).
Rasyid menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu instruksi dari Mendagri untuk melakukan pelantikan pucuk Pemerintahan Kota Pematangsiantar tersebut. [KM-06]