Terima Surat Pengusulan Pemberhentian Wali Kota oleh DPRD Pematangsiantar, Pemprovsu: Sedang Proses

PEMATANGSIANTAR, KabarMedan.com | DPRD Kota Pematangsiantar lakukan sidang paripurna pengusulan pemberhentian Hefriansyah Noor sebagai Wali Kota.

Usulan pemberhentian tersebut dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mengesahkan pasangan Asner Silalahi dan Susanti Dewayani sebagai pemenang Pilkada 2020 lalu.

Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin menyebut Susanti akan tetap dilantik seorang diri dikarenakan Asner Silalahi meninggal dunia.

Baca Juga:  Dicopot Dari Jabatan Sekda, Sulaimi : Tidak Ada Unsur Politik

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Bagian Otonomi Daerah, Ahmad Rasyid Ritonga menyampaikan hasil usulan tersebut telah diterima dan diteruskan ke Mendagri.

“Sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur, dan sudah dikirimkan juga ke Mendagri,” ujarnya, Kamis (8/10/2021).

Rasyid menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu instruksi dari Mendagri untuk melakukan pelantikan pucuk Pemerintahan Kota Pematangsiantar tersebut. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.