MEDAN, KabarMedan.com | Sejak Agustus 2018, ratusan kapal penangkap ikan dengan bobot 5 hingga 30 Gross Ton (GT) di Belawan tak dapat melaut akibat terkendala Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), SIKPI (Suat Izin Kelaikan Penangkapan Ikan), dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Utara akan mengecek ke lapangan untuk mengetahui titik permasalahan.
Kegiatan usaha penangkapan ikan telah lesu disebabkan minimnya jumlah kapal ikan yang melaut. Para pedagang yang tergabung dalam Hipigab (Himpunan Pedagang Ikan Gabion Belawan) membeli ikan dari tangkahan saat itu dengan harga murah. Namun, saat ini jumlah ikan yang dibeli terbatas dan harga pengambilan ikan sudah tinggi.
Seorang pelaku usaha perikanan di Gabion, Togu mengatakan, harga pengambilan ikan oleh pedagang saat ini rata-rata Rp 20 ribu per kilogram, jenis selayang, gulama, pari, gembong, kemudian ditolak ke pasar dengan harga Rp 25 ribu hingga Rp 28 ribu per kilogram, kemudian sampai ke konsumen dengan harga Rp 30 ribu hingga 35 ribu.
Kepala DKP Sumut, Mulyadi Simatupang mengatakan, pengurusan tiga izin tersebut tidaklah sulit. Cukup dengan datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara. Pihaknya akan menerima berkas pengurusan izin dari dinas tersebut lalu menelitinya. Prosesnya paling lama memakan waktu satu minggu.
Jika ditemukan kekurangan dokumen atau berkas, DKP Sumut akan mengembalikannya ke dinas tersebut. Dan jika ada yang meragukan, pihaknya akan mengecek ke lapangan, misalnya untuk menyesuaikan berkas dengan kapal atau alat tangkap. Pihaknya tidak akan mengeluarkan izin jika alat tangkapnya dilarang.
Dalam hal ini DKP Sumut tidak bertemu langsung dengan nelayan atau perwakilan yang datang mendaftarkan izin. Kendala selama ini adalah, misalnya untuk perpanjangan izin. Kerap sekali pemilik izin mewakilkan dirinya kepada orang lain namun tidak dilengkapi surat kuasa dengan materai.
“Proses bertingkat-tingkat ini yang bikin lama Begini lah, kita kan menerima berkas. Kalau ada yang kurang lengkap, kita kembalikan ke Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu. Mereka akan mencari pemiliknya. Dari mereka turun ke pemiliknya. Karena diwakilkan jadinya lama,” katanya, Jumat (22/3/2019).
HNSI Sumut kepada Gubsu Cq Wagubsu melalui suratnya bernomor 10/DPD.HNSI/SU/III/2019. Dampak dari lambannya penerbitan kepengurusan SIUP, SIKPI dan SIPI kapal ukuran 5 hingga 30 GT tersebut dinilai dapat menghambat beroperasinya kapal ikan, sehingga terjadi penumpukan atau mogoknya kapal ikan di pelabuhan perikanan khususnya di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Gabion.
Zulfahri menyayangkan terbitnya izin baru dipercepat setelah ramainya pemberitaan. Dia berharap untuk ke depan tidak terjadi kelambatan lagi. “Dalam dua hari ini sudah ada keluar izin berapa puluh izin lah. Saya tidak tahu persis angkanya dan ini akan ada keluar lagi makanya disuruh membayar PAD-nya dan lain sebagainya. Menurut saya kalau soal ada perwakilan itu kan harusnya bisa lebih cepat. Intinya proses perizinan itu harus lebih cepat,” katanya. [KM-05]
Sumber foto : pixabay