SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) memanggil terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Sergai, Darma Wijaya alias Wiwik, melalui media sosial.
Terlapor yang diketahui pemilik akun medsos Bang Yuka berinisial PU, dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Kamis (18/9/2025).
Namun, hingga sore hari, yang bersangkutan tidak kunjung hadir ke Mapolres Sergai tanpa memberikan alasan maupun pemberitahuan.
“Hari ini kita sudah melayangkan pemanggilan terhadap terlapor yang saat ini masih berstatus saksi, PU alias Yuka. Pemanggilan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB untuk dimintai keterangan, tetapi hingga pukul 18.00 Wib, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada pemberitahuan,” jelas Kanit Tipiter IPDA Hendri Ika Panduwinata mewakili Kasatreskrim Polres Sergai IPTU B. Situngkir, kepada wartawan.
Ika menegaskan, kasus dugaan pencemaran nama baik ini sudah naik ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, tiga orang saksi telah diperiksa, termasuk pelapor yang tak lain adalah Bupati Sergai, Darma Wijaya.
“Langkah berikutnya, kami akan berkoordinasi dengan penyidik untuk menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap saksi terlapor,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, jika pada panggilan kedua PU kembali tidak memenuhi panggilan, polisi akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur.
“Apabila panggilan kedua tetap tidak diindahkan, maka sesuai SOP, penyidik akan mengeluarkan surat perintah untuk menghadirkan yang bersangkutan ke Mapolres Sergai,” pungkasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum PU, Alamsyah saat dikonfirmasi via Chat WhatsApp terkait ketidakhadiran kliennya tersebut hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan.[KM-04]















