Tiga Pelaku Penjual Kulit Harimau Sumatera Dibekuk

Ilustrasi Harimau Sumatera

LANGKAT, KabarMeda.com | Tiga pelaku pemburu dan penjual kulit harimau Sumatera dibekuk tim gabungan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BB TNGL) bersama Polres Langkat. Tiga pelaku yang dibekuk adalah Dedi, Hendra, dan Dedes. Ketiga pelaku merupakan warga Kuta Gajah, Kecamatan Sokong Hutan Baru, Kabupaten Langkat.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Agus Sobarnapraja mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga. Mendapat laporan itu, BB TNGL dan petugas Polres Langkat melakukan penyamaran sebagai pembeli. Dimana, kulit harimau beserta seluruh bagian tubuh lainnya dijual pelaku seharga Rp42 juta.

Baca Juga:  Kajari Sergai Terima Penghargaan Keberhasilan Tim PAKEM Menjaga Kerukunan Beragama Sepanjang Tahun 2024

“Pelaku kita bekuk saat melakukan transaksi dengan petugas yang melakukan penyamaran. Saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun, berkat kesigapan petugas pelaku berhasil dibekuk,” kata Agus, didampingi
Kepala Bidang Wilayah III Taman Nasional Gunung Leuser, Sapto Aji Prabowo, Rabu (25/5/2016).

Dari tangan pelaku petugas mengamankan satu lembar kulit harimau, bagian tubuh harimau seperti tulang, taring, dan belati serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Baca Juga:  Kajari Sergai Terima Penghargaan Keberhasilan Tim PAKEM Menjaga Kerukunan Beragama Sepanjang Tahun 2024

“Dari pengakuannya, harimau tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bukti yang menangkap harimau di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser,” bebernya.

Pelaku mengaku, harimau ditangkap dengan cara dijerat dengan perangkap, kemudian dibunuh dan dipisahkan bagian tubuhnya.

“Pelaku mengaku sebagai perantara. Untuk bagian kulit harimau, tersangka menjual dengan harga Rp25 juta. Kasusnya masih dilakukan pengembangan. Kita masih mengejar pelaku pembunuhan harimau Sumatera ini,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.