MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tiga tahanan dari Jakarta ke sejumlah Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Kta Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/3/2019).
Ketiga tahanan tersebut terkait perkara dugaan perbuatan menerima hadiah atau janji oleh Bupati Pakpak Bharat pada proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ketiga tahanan yang dipindahkan adalah Remigo Yolando Berutu, Bupati Kabupaten Pakpak Bharat. Ia dititipkan di Rutan Polrestabes Medan.
David Anderson Karosekali, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat dititipkan di Rutan Tanjung Gusta dan Hendriko Sembiring dari pihak swasta juga dititipkan di Rutan Tanjung Gusta.
“Para tahanan telah sampai di rutan pada sore hari di Medan, Sumatera Utara,” katanya.
Ia mengatakan, penyidikan terhadap tiga tersangka telah selesai, sehingga penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara pada Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut.
“Selama penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi. Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” pungkasnya. [KM-03]