Tiga Terdakwa Kasus 19 Kg Sabu di Sergai Dituntut Hukuman Mati

Sidang Tuntutan Kasus Sabu 19 Kilogram di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Sei Rampah/JakaNovriandy

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com |   Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Serdang Bedagai, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (12/6/2025).

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Sacral Ritonga, dengan anggota hakim Maria Christine Natalia Barus, dan Orsita Hanum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sergai, Ribka Yosephine, hadir bersama tim penasihat hukum para terdakwa.

Ketiga terdakwa masing-masing adalah Muhammad Reza Fahlevi, Muhammad Zulfani, dan Fachrul Razi alias Bule.

Mereka didakwa terkait kepemilikan 19 bungkus plastik teh cina merek Chinese Pin Wei berisi sabu dengan berat bersih 19.000 gram yang diamankan di wilayah hukum Sergai.

Baca Juga:  Terdakwa Pembunuh Siswi SMP Divonis Seumur Hidup

Kepala Kejari Sergai, Rufina Ginting, melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad menyampaikan bahwa ketiga terdakwa dituntut pidana mati karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Secara berurutan, Fachrul Razi alias Bule, Muhammad Zulfani, dan Muhammad Reza Fahlevi, seluruhnya dituntut hukuman mati. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu skala besar,” ungkap Hasan Afif.

Ia menegaskan, tuntutan hukuman mati ini diharapkan dapat memberikan efek jera, tidak hanya kepada para pelaku, tetapi juga bagi pihak lain yang masih berniat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Baca Juga:  Sejumlah Kades di Sergai Resah Diancam Demo karena Tolak Permintaan Kegiatan dari Dana Desa

“Mereka yang terlibat narkoba harus berpikir dua kali. Kasus ini menunjukkan bahwa hukum tak main-main terhadap kejahatan luar biasa seperti narkotika,” tegasnya.

Mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Labuhan Batu itu juga menambahkan, peredaran narkotika bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan yang telah merusak masa depan bangsa.

“Sudah banyak generasi muda yang menjadi korban. Tuntutan ini menjadi peringatan keras agar masyarakat tidak tergoda oleh keuntungan besar yang dijanjikan dari bisnis haram ini,” tutupnya.

Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (17/6/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.