Timpora Gelar Operasi Pengawasan TKA di Tanjung Morawa

Timpora Gelar Operasi Pengawasan TKA di Tanjung Morawa. (Foto: Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia menggelar operasi gabungan pengawasan orang asing (PORA) di sejumlah perusahaan di kawasan Tanjung Morawa, Deliserdang.

Selain dari unsur Imigrasi, operasi tersebut turut melibatkan petugas Polresta Deliserdang, Kodim 0204/DS, Kesbangpol Deliserdang dan Dinas Tenaga Kerja Deli Serdang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Samuel Toba menjelaskan, operasi gabungan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di perusahaan wilayah Tanjung Morawa itu menindaklanjuti hasil SK Kakanim Kelas I TPI Polonia Nomor: W2.IMI.IMI.5.GR.03.02-1449 TAHUN 2021, tanggal 3 September 2021 tentang Panitia Operasi Gabungan Timpora Tingkat Wilayah Deli Serdang.

“Ada dua perusahaan di Tanjung Morawa yang menjadi target operasi timpora, yakni PT Evergreen International Paper dan PT Asia Raya Foundry,” ungkap Kakanim Kelas I TPI Polonia, Samuel Toba didamping Kasi Inteldakim Sugeng Hariyadi, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:  Buntut Polemik Pencopotan Sekda Aceh Besar, DPRK Minta Seluruh Masyarakat Menahan Diri

Samuel menerangkan, operasi gabungan yang mereka gelar merupakan salah satu target kinerja dan sarana berbagi informasi terkait keberadaan orang asing di wilayah kerja Kanim Kelas I TPI Polonia.

“Kita juga ingin perusahaan yang memperkerjakan orang asing di wilayah pengawasan Kanim Kelas I TPI Polonia mematuhi aturan keimigrasian,” imbuhnya.

Sugeng Hariyadi menambahkan, kedua perusahaan tersebut sudah lama tidak memberikan laporan keberadaan TKA. Sehingga, pihaknya ingin memastikan keberadaan TKA di perusahaan itu.

Baca Juga:  Buntut Pencopotan Sekda Sulaimi, Pj Bupati Aceh Besar disomasi

“Operasi gabungan dilaksanakan di PT Evergreen karena sudah beberapa waktu belakangan tidak melaporkan TKA. Disana kita mendapatkan 1 orang TKA pemegang KITAS yang masih berlaku,” terang Sugeng.

Sementara di PT Asia Raya Foundry, petugas mendapati dua orang TKA pemegang KITAS yang masih berlaku.

“Kita telah meminta pihak perusahaan agar tetap melaporkan keberadaan TKA nya ke Kanim Polonia melalui APOA karena itu merupakan kewajiban setiap perusahaan untuk melaporkan keberadaan orang asing di perusahaannya,” tandasnya. [KM-07]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.