JAKARTA, KabarMedan.com | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut dukungan tiga periodesasi yang digaungkan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) beberapa waktu lalu tidak melanggar hukum.
“Kalau saya memberikan statement bahwa kepala desa tidak boleh deklarasi, saya malah melanggar hukum, karena tidak ada Undang-Undang dan dasar hukum yang tegas dan jelas,” ujarnya Rabu (6/4/2022).
Tito menjelaskan bahwa status kepala desa tidak menjelaskan status yang pasti. Hal itu berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah jelas diatur dalam Undang-Undang larangan berpolitik.
“Kecuali mereka ASN yang memang tidak boleh melakukan deklarasi seperti itu, karena ada Undang-Undangnya,” tuturnya.
Mantan Kapolri itu mengatakan, larangan yang bisa dilakukan kepada kepala desa hanya lah melakukan kampanye atau bergabung ke dalam partai politik. Namun, itu tetap tak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Tapi kalau mereka melakukan itu semua, saya bisa melarang dengan dasar hukum apa?” katanya dalam rapat kerja yang digelar bersama Komisi II DPR-RI.
Atas hal tersebut, Tito memberikan usulan agar melakukan revisi Undang-Undang untuk memperjelas aturan atau status kepala desa.
Sebelumnya, kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di bawah kepemimpinan Surtawijaya mendeklarasikan dukungan terhadap tiga periode masa jabatan Presiden Jokowi.
Surtawijaya mengklaim bahwa dukungan tersebut telah disepakati oleh mayoritasi anggota. Rencananya, deklarasi secara resmi akan dilakukan setelah Lebaran Idul Fitri nanti.
Hal itu terjadi pada momentum silaturahmi APDESI di Istora Senayan pada (29/3/2022) lalu. Saat itu, ribuan kepala desa berhadir bersama dengan Jokowi dan Menteri Luhut Binsar Panjaitan.
Jokowi dinilai telah mendengarkan aspirasi kepala desa dengan baik. Alasan tersebut disebut oleh Surta sebagai alasan dan harapan bagi APDESI untuk mendukung Jokowi melanjutkan jabatannya hingga tiga periode.
“Ini fakta di lapangan. Mana ada kepala desa diarahin. Kami nggak mau urusan yang begitu-begitu, ini pure,” ujarnya.
Belakangan, hal yang mengejutkan pun terjadi. APDESI lain muncul di bawah kepemimpinan Arifin Abdul Majid. Hal itu dibuktikan dengan berkas pengesahan APDESI sebagai organisasi masyarakat berbadan hukum sejak tahun 2016 melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU.0072972-AH.01.07. Tahun 2016.
Pengesahan Arifin Abdul Majid sebagai Ketua Umum APDESI juga ditandai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021.
Kubu Arifin Abdul Majid pun melayangkan kutukan keras atas penggunaan nama APDESI dalam hal dukungan tiga periode masa jabatan Jokowi.
“Mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami yang dilakukan orang-orang tertentu dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung dalam organisasi kami meminta perpanjangan masa jabatan presiden,” ujar APDESI kubu Arifin Abdul Majid, Kamis (31/3/2022). [KM-06]














