MEDAN, KabarMedan.com | Haris (35), warga Jalan MT Haryono, Binjai Utara ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Medan, setelah tujuh bulan menjadi buronan. Pelaku pencurian uang Rp340 juta milik PT Global Distribusi pada Senin 26 Januari 2015 lalu, ditangkap di kawasan Jalan Ringroad Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu malam (30/8/2015).
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Medan, AKP Bayu Putra Samara, Senin malam (31/8/2015) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban dengan nomor LP/186/K/I/2015/SPKT Resta 26 Januari 2015.
Dimana, pelaku mencuri uang Rp 340 juta, 1 unit hp Samsung, 3 unit hp Nokia, dan 1 unit laptop. Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Untuk kedua rekannya AKR (34) dan BS alias B (36) warga Jalan MT Haryono, Binjai Utara kita amankan pada bulan Mei 2015 lalu dan berkasnya sudah kita limpahkan ke Jaksa. Untuk pelaku Haris kita amankan kemarin,” sebutnya.
Dari pengakuannya, pelaku mendapat uang Rp30 juta dari hasil mencuri tersebut. “Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]