MEDAN, KabarMedan.com | Achmad Riza Siregar selaku Alumni Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) mengkhawatirkan Penyelenggaraan pendidikan swasta itu terancam ditutup.
Riza mengungkap, kepengurusan Yayasan UISU saat ini tidak memiliki izin. Selain itu, ketua umum yayasan UISU yang tengah menjabat disebutnya dipilih tidak secara kuorum.
“Bahkan, pengurus, ketua umum yayasan saat ini dan sampai sekarang tidak bisa menunjukkan surat pengesahan dan akte dari Dirjen AHU Kemenkumham. Kita berpendapat, tidak adanya SK pengesahan dari Kemenkumham bisa diartikan sebagai negara tidak mengakui kepengurusan saat ini,” kata Riza, Senin (11/4/2022).
Disebutkannya juga, pihaknya melihat adanya surat dari pembina yang kepada Dirjen Dikti mempertanyakan hal tersebut. Kemudian, ada juga pemberitaan-pemberitaan yang dilakukan oleh seorang pembina di media massa menyatakan bahwa UISU terancam ditutup.
“Penyelenggaraan pendidikan swasta UISU terancam ditutup. Kenapa ditutup? Karena tidak memiliki izin,” sebutnya.
Tidak adanya izin yang diartikan tidak adanya pengesahan, maka tindakan pengangkatan Rektor UISU seharusnya tak dapat dilakukan.
“Nah, bagaimana pula seseorang yang tidak sah mengangkat rektor. Artinya, produk yayasan UISU saat ini bisa dikatakan tidak sah karena kepengurusannya tidak sah,” ujarnya.
Lanjutnya menegaskan, jika rektor UISU yang saat ini tidak sah, maka seluruh produk daripada perguruan tinggi itu ilegal.
Selain itu pihaknya juga menunjukkan ada surat panggilan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dengan Nomor: S.Pg/237/III/2022/Ditreskrimsus berkaitan dengan persoalan itu.
“Kita masih menunggu bagaimana proses Polda Sumut selanjutnya. Mudah-mudahan Polda Sumut tidak terlalu lama memberikan keterangan, agar jangan timbul lagi korban. Ini sudah 3 tahun lebih, dan sudah sangat berlarut-larut. Pihak kepolisian harus segera menyelesaikan ini, kalau benar katakan benar, kalau salah harus ditindak,” tegasnya.
Kemudian, Riza meminta Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) untuk berbenah diri, dan jangan sampai mahasiswa menjadi korban.
“Kalau proses ini bisa selesai dengan cepat, kita harapkan yayasan yang sah, rektor yang sah, akan mampu mengatasi persoalan selama ini,” ucapnya.
Di sisi lain, anak kandung dari Bahrum Jamil, selaku Pendiri UISU, yaitu Ikhwan Bahrum Jamil mengatakan, jika bahasa hukum sering digunakan dugaan, terkait hal ini dengan melihat data-data yang ada, dirinya tidak lagi menggunakan kata tersebut.
“Seandainya mereka mengatakan bahwa mereka yang benar, panggil saya dan kita adu data,” ungkapnya.
Disebutkan Ikhwan, jika terjadi adu data, pihaknya akan menggelarnya di hadapan umum. Sebab, jangan berano-berani mengatakan benar, tapi tidak menunjukkan data. Sebab, pihaknya memiliki semua data, dan asli.
“Mau diapakan mereka UISU ini? Tolonglah, sebagai anak pendiri saya mengimbau, tolong sama-sama kita perhatikan, UISU ini aset Sumatera Utara. Kepada yang berwenang, jangan konflik itu seperti dibiarkan. Kalau UISU ini hancur, tidak ada lagi yang bisa dibanggakan Pemprov Sumut,” sebutnya.
Disampaikan Ikwan, UISU merupakan universitas islam yang pertama kali dibangun di luar Pulau Jawa, di mana ada UISU, UII di Yogyakarta, dan UNISBA di Bandung.
“Kebetulan, ketiga universitas itu almarhum ayah saya terlibat. Karena asal ayah saya di Medan, maka UISU yang terus dikerjakannya hingga akhir hayat,” terangnya.
Kuasa Hukum Alumni dan Mahasiswa UISU, Kurnia Kartahari menuturkan, mewakili alumni, dirinya melihat dari kacamata hukum, di UISU ada yang berkonflik antar yayasan. Akan tetapi masalah itu sudah diketahui oleh negara melalui Dikti.
“Kenapa saya bisa mengatakan diketahui Dikti, karena ada surat pemanggilan terhadap kedua kubu pada 26 Januari 2021. Kedua kubu dipanggil untuk menyelesaikan masalah ini, akan tetapi ada satu kubu yang tidak datang, sehingga tidak terselesaikanlah masalah ini,” katanya.
Sebagai bagian dari alumni juga, Kurnia ingin menegaskan kepada pemerintah agar berani mengambil langkah hukum, karena Undang-Undang Pendidikan bersifa Lex Specialis, undang-undang khusus. Jadi, harus berani Dikti mengeluarkan pernyataan bahwasannya perbuatan itu pidana. Agar kelak nanti yang membuat laporan terbantu untuk mendudukkan perkara ini, dan menjadi peristiwa pidana.
“Saya berharap juga, karena ulah-ulah oknum-oknum, jadi saya memohon kepada Mendikbudristek agar segera mengevaluasi kinerja Kepala LLDikti Sumut, Direktur, dan Dirjen Dikti,” tandasnya. [KM-06]