MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Sumatera Utara tahun 2023 menjadi sebesar Rp 2.710.493,93.
Dengan kenaikan ini, UMP Sumatera Utara naik sebesar Rp 187.883 atau 7,45% dari tahun yang sebelumnya mencapai Rp 2.522.609.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, keputusan soal UMP 2023 ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Dalam keputusan itu dijelaskan UMP 2022 Rp 2.522.609,94 naik 7,45 persen menjadi 2.710.493,93.
Kenaikan UMP Sumatera Utara ini merupakan hasil rapat selama satu pekan yang dilakukan Pemprov Sumut bersama pihak-pihak terkait, yakni buruh dan pengusaha. Kenaikan 7,45% itu sudah maksimal dan tidak bisa lebih tinggi lagi. Hal ini karena Pemprov Sumut harus mengimbangi dengan UMP kota dan kabupaten.
“Satu minggu kita kerjakan, kita kumpul dengan para buruh dengan pengusaha-pengusaha yang ada, sehingga kita putuskan yang terbaik dari semua nya yaitu kenaikan 7,45%, itu yang bisa kita naikkan. Kalau ini kita maksimalkan naik ke atas, kabupaten dan kota akan sulit mengejar itu,” ucap Edy, Senin (28/11/2022).
Edy menambahkan, kenaikan UMP Sumatera Utara ini merupakan keputusan yang terbaik untuk para buruh dan merupakan keputusan mutlak setelah melewati rapat bersama dengan pihak terkait.
“Ini terbaik dari seluruh semua, dari semua opsi. Ada tiga opsi, ini yang terbaik dan yang tertinggi dari ketiga opsi ini,” kata Edy.
Pemerintah Sumatera Utara juga meminta kepada seluruh perusahaan di wilayah tersebut untuk menyesuaikan dengan UMP dan UMK sesuai masing-masing daerah.
Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal 10 persen. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023. [KM-01]