Urus Izin UMK di Langkat Kini Bisa Lewat Camat

Logo Langkat

STABAT, KabarMedan.com | Forum Daerah Usaha Kecil dan Menengah (Forda) UKM Kabupaten Langkat menyambut baik terbitnya Peraturan Bupati Langkat No 30 tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Izin Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kepada Camat. Langkat merupakan satu dari lima Kabupaten/Kota di Sumut yang telah menerbitkan pendelegasian kewenangan IUMK kepada Camat.

“Pada Selasa (29/9/2015), telah dilakukan sosialisasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang dihadiri oleh Camat se-Kabupaten Langkat, organisasi pemerhati UMK, dan pelaku UMK,” kata Presidium Forda UKM Langkat, Harun, Kamis (8/10/2015).

Harun menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Langkat yang telah memberikan perhatian penuh kepada pelaku UKM serta berharap agar seluruh pemangku kepentingan mendukung kebijakan tersebut.

Baca Juga:  Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 36 Personel

“Tidak hanya sebatas penerbitan IUMK, namun yang jauh lebih penting adalah pembinaan, penataan, dan pemberian PIRT, Dinkes dan label halal bagi produm makanan dan minuman bagi UMK, karena pelaku UMK merupakan aset daerah yang perlu terus ditumbuhkembangkan guna menguatkan ekonomi nasional,” kata pengusaha jambu madu ini.

Sementara, Ketua Forda UKM Langkat, Riyadi, berharap dengan adanya IUMK, lembaga keuangan, BUMN, BUMD maupun sektor swasta semakin meningkat kepercayaannya kepada UKM.

“Ini kebijkakan positif bagi UKM dalam menyongsong era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015,” ujar Riyadi yang memiliki usaha konveksi ini.

Baca Juga:  PN Sei Rampah Catat Capaian Gemilang Penanganan Perkara 91,76 Persen Selama 2024

Perbup Langkat merupakan tindak lanjut kesepakatan tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, dan Menteri Koperasi dan UKM; untuk memberikan kemudahan penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro Kecil.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tiga Menteri dilaksanakan pada Februari 2015 lalu. Melalui kesepakatan itu, otoritas penerbitan IUMK akan didelegasikan ke Camat, Lurah, Kepala Desa serta tidak dikenakan biaya apapun dan selesai dalam satu hari. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.