JAKARTA, KabarMedan.com | Setelah lebih kurang selama 76 tahun dikelola oleh Singapura, akhirnya ruang udara Natuna kini diambil alih oleh Indonesia.
Hal itu diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo yang mengatakan bahwa Indonesia telah resmi mengambil alih Flight Region Information (FIR) di Kepulauan Riau termasuk Natuna melalui perjanjian kesepakatan bersama Singapura.
“Ruang lingkup FIR Jakart akan melingkupi seluruh teritorial Indonesia terutama Natuna dan Riau,” ujar Jokowi, Selasa (25/1/2022).
Negosiasi FIR telah dilakukan Indonesia dan Singapura sejak tahun 1990-an, di mana FIR Kepulauan Riau diketahui berada di bawah kendali Singapuran sejak Maret 1946, menguasai sekitar 100 mil atau sekitar 160 kilometer laut wilayah udara Indonesia.
Sebelumnya TNI AU harus terlebih dahulu mengantongi izin dari menara kendali penerbangan Bandar Udara Internasional Changi untuk bisa lepas landas atau mendarat hingga menentukan rute, termasuk ketinggian dan kecepatan.
“Persetujuan penyesuaian batas FIR Jakarta dan Singapura telah turut menegaskan kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia,” tutur Menteri Perhubungan Budi Karya.
Budi juga mengungkap lima elemen yang menjadi kesepakatan pada perjanjian tersebut, diantaranya, penyesuaian batas FIR Jakarta yang melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia termasuk Kepulauan Riau dan Natuna. Singapura juga berkewajiban menyetorkan kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan yang diberikan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju Singapura. [KM-06]














