Usai Gelar Prarekonstruksi Kasus Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo, Polisi Bungkam

Foto : Ist

JAKARTA, KabarMedan.com | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya usai menggelar prarekonstruksi kasus dugaan pencabulan terhadap istri Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo yang berujung penembakan terhadap Brigadir J alias Nopryansyah Yosua Hutabarat oleh Bharada E.

Prarekonstruksi dilakukan di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMI), Jakarta.

Dari pantauan, prarekonstruksi selesai sekitar pukul 21.47 WIB. Terlihat hadir Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Usai melaksanakan prarekonstruksi Hengki dan Andi kompak bungkam. Keduanya bergegas menaiki mobil dan meninggalkan lokasi.

Dari pantauan, di lokasi sekitar pukul 20.51 WIB terlihat dua orang memperagakan posisi menembak. Satu di antaranya berada di posisi di atas tangga. Berdasarkan informasi Bharada E dikabarkan hadir dalam prarekonstruksi.

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengaku belum mengetahui pelaksanaan prarekonstruksi tersebut.

Ia mengatakan akan menanyakan terlebih dahulu ke penyidik Polda Metro Jaya.

“Coba saya tanyakan dulu,” ucap Dedi saat dikonfirmasi, dilansir dari Suara.com, Jumat (22/7/2022).

Sebelumnya, Polri telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pencabulan dan pengancaman Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga:  PPATK Siap Bantu KPPU Tangani Pelanggaran Persaingan Usaha Yang Berkaitan Dengan TPPU

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dengan dalih agar cepat terungkap.

“Ke Polda Metro Jaya untuk proses sidiknya (penyidikan), Bareskrim laksanakan asistensi,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa (19/7/2022).

Peningkatan status perkara ini, ucap Dedi, dilakukan penyidik setelah menemukan adanya unsur pidana di balik laporan yang dilayangkan istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, istri Ferdy Sambo mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.

Pasal 335 KUHP Ayat (1) berbunyi; Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Sementara, Pasal 289 KUHP berbunyi; Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.

Sebelumnya diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Brigadir J merupakan supir istri Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.

Baca Juga:  Temui Mendagri, KPPU Usul Seluruh Pemda Lakukan Asesmen Kebijakan Persaingan

Tiga hari setelah kejadian, Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melakukan pelecehan kepada istri Kadiv Propam.

“Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan, Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” ucap Ramadhan dalam keterangannya.

Sebelum terjadi penembakan, Bharada E mendengar istri Kadiv Propam berteriak. Ia menuju sumber teriakan tersebut yang berasal dari kamar istri Kadiv Propam.

Ketika itu, Bharada E mendapati Brigjen J yang panik melihat kedatangannya. Sampai pada akhirnya, Ramadhan menyebut Brigjen J melesatkan tembakan ke arah Bharada E.

“Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” tutur Ramadhan.

Saat peristiwa ini terjadi, Ferdy Sambo diklaim Ramadhan sedang tidak berada di rumah.

Sementara itu, keluarga Brigadir J melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Mereka tak percaya kalau Brigadir J semata-mata tewas tertembak.

Laporan dugaan pembunuhan ini kekinian juga telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik juga berencana melakukan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jenazah Brigadir J atas permintaan keluarga. [KM-07]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.