MEDAN, KabarMedan.com | Pihak Universitas Sumatera Utara (USU) akan menyiapkan sanksi terhadap 14 mahasiswa aktif yang terlibat dalam penggerebekan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) SUmut di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU Sabtu lalu.
Kepala Humas, Promosi dan Protokoler USU, Amalia Meutia mengatakan bahwa mahasiswa aktif yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut dan ditangkap oleh BNN dinyatakan sebagai pengguna akan direhabilitasi.
“Setelah mahasiswa menjalani rehabilitasi, maka mahasiswa tersebut dan orangtuanya akan diminta datang ke Fakultas untuk menandatangani Surat Perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” jelas Amalia Meutia, Rabu (13/10/2021).
Amalia menuturkan bila mahasiswa aktif tersebut melanggar perjanjian yang telah dibuat dan mengulangi perbuatan yang sama maka pihak USU akan melakukan drop out (DO) dan dikembalikan kepada orangtuanya.
“Pada saat perjanjian itu dibuat, sekaligus diberikan surat skorsing selama enam bulan kepada mahasiswa tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, BNNP Sumut menggrebek FIB USU Sabtu malam lalu. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan sebanyak 47 orang.
Tes urine menyatakan, sebanyak 31 dari 47 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan mengatakan 31 orang tersebut dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
Oleh karena itu, semuanya akan direhabilitasi. “Mereka ini korban penyalahgunaan narkoba. Jadi nanti kita obati, mudah-mudahan bisa sembuh,” ucapnya.
Dari penggerebekan itu, petugas juga menemukan barang bukti ganja seberat 508,6 gram. Dimana 265 gram diantaranya milik tersangka JHS yang disuplai dari tersangka DM dan FAY.
“Petugas menemukan ganja sebagian dibungkus plastik kecil per pekatnya seberat 1,8 gram. Sisanya 243,6 gram ganja belum diakui atau tidak bertuan,” tandas Toga.
Sementara itu, Wakil Rektor I USU, Edy Ikhsan mengatakan penggerebekan narkoba di lingkungan USU tidak lepas memberantas narkoba dan persiapan USU menggelar perkuliahan tatap muka yang akan digelar dalam waktu dekat ini.
“Kita sedang mempersiapkan pembelajaran tatap muka, yang akan digelar paling cepat semester. Salah satunya kita ingin memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terindikasi ada di lingkungan USU,” katanya.
Edy menjelaskan bahwa pihak USU sudah lama mencurigai aktivitas mahasiswa dan pihak luar di FIB USU berdasarkan pemantauan dari pihak keamanan kampus sendiri.
Kemudian, USU mengirimkan surat kepada BNN Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan penyisiran di lingkungannya.
“Ini merupakan hasil koordinasi kita dengan BNN Provinsi Sumatera Utara, karena sebelumnya kita sudah mengirimkan surat agar dilakukan penyisiran di lingkungan USU,” katanya. [KM-07]