Usut Pelaku Pemalsuan Beras Raskin Menjadi Premium

MEDAN, KabarMedan.com  | Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) mengapresiasi langkah Polri dan Satgas Pangan yang menggrebek serta menyegel produsen beras palsu di Bekasi.

“Tindakan PT Indo Beras Unggul jelas sangat merugikan konsumen. Dengan terang benderang mereka telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta melanggar berbagai produk UU lainnya,” kata Sekretaris LAPK, Padian Adi S Siregar, Minggu (23/7/2017).

LAPK mendorong agar hal ini tidak berhenti pada penggrebekan, namun harus berujung pada hukuman pidana yang menjerakan pelakunya. “Jangan sampai proses penegakan hukum ini berjalan anti klimaks, dengan hukuman yang ringan bagi pelakunya. Polri harus mengkonstruksikan dengan tuntutan hukum yang berat dan berlapis,” ujarnya.

Polri juga harus mengusut tuntas pelaku mafia yang sebenarnya. Sebab pertanyaannya, darimana produsen itu mendapatkan akses beras bersubsidi. Patut diduga dengan kuat ada oknum aparat pemerintah yang terlibat.

“Konsumen agar tidak tertipu dan mengonsumsi beras palsu tersebut semakin banyak, LAPK mendesak Polri, Kemendag dan Kementan agar menarik dari pasaran (recalling) merek beras yang terbukti dipalsukan itu,” jelasnya.

Selain melakukan pengawasan, kata Padian, pemerintah juga didorong melakukan upaya pro-justicia secara kontinyu dan meluas, termasuk untuk komoditas pangan lain seperti daging, gula, gandum, minyak goreng dan komoditas pangan lainnya.

Sebab, katanya, fenomenanya banyak terjadi dugaan pelanggaran pidana pada komoditas pangan di Indonesia, dan juga dugaan pelanggaran adanya kartel harga dan monopoli. “Akibat itu semua konsumen harus menebus dengan harga yang sangat mahal,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.