MEDAN, KabarMedan.com | Prof. Dr. Ir. Yanto Santosa, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Isntitut Pertanian Bogor (IPB) menilai, valuasi ekonomi satwa liar dilindungi dapat memberikan efek positif dan negatif.
Positifnya, aparat penegak hukum yang menangani perkara kejahatan satwa liar akan memiliki dasar hukum dan dasar ilmiah dalam menetapkan nilai gugatan atau nilai pengganti yang selama ini belum pernah ada.
“Misalkan kasus perdagangan ilegal terhadap satwa harimau. Dengan dasar ini, dia bisa tahu menggugat berapa juta atau berapa miliar. Dengan tahu nilai, maka masyarakat akan tahu, akan hati-hati, akan lebih konservasionis,” katanya, Sabtu (22/2).
Sementara efek negatifnya, katanya, setelah mengetahui nilainya tinggi tidak mustahil perburuan ilegal dan perdagangan ilegal akan semakin marak. Untuk itu, nantinya nilai atau harga satwa itu tidak perlu diumumkan, tetapi cukup sebagai dasar hukum saja.
“Cuma jika itu ada, maka sebagai peraturan menteri yang tidak perlu diumumkan. Mungkin. Karena ada kekhawatiran kalau tahu mahal, akan diburu,” ujarnya.
Disinggung apakah dengan pemberian nilai pengganti yang besar, ia mengaku, dalam Undang-undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, hukuman maksimal hanya 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Sedangkan jika harga satwa miliaran rupiah, berarti diperlukan pembaruan.
“Misalnya ada kasus orangutan. Orangutan harganya 800 juta yang sementara ini kita peroleh data pasarnya, dia akan dikenakan denda 800 juta, tapi itu nilai pasar ya, belum aspek lainnya, misalnya ekologis bagaimana,” ungkapnya.
Menurutnya, hasil dari valuasi ini nantinya bisa menjadi pertimbangan untuk revisi UU No 5/1990. Dikatakannya, untuk merevisi harus ada naskah akademik, seperti pengkajian berapa sebetulnya nilai satwa itu. Bukan hanya nilai pasar, tetapi juga pertimbangan bahwa satwa tersebut ssusah reproduksi, ikon negara, endemisitas, dan lain sebagainya.
“Kita kasih masukan bahwa UU yang ada, bahwa denda maksimaum 100 juta, hukuman 5 tahun. Kalau harga satwa 500 juta atau 2 miliar, artinya kalimat itu harus diubah (revisi),” cetusnya.
Untuk mengetahui harga atau nilai satwa, pihaknya menggunakan metodologi tertentu mulai dari investigasi di pasar gelap dengan mewawancarai ‘pemain’, wawancara pihak terkait secara resmi seperti di taman nasional-taman nasional, penangkaran, taman safari, kebun binatang dan lainnya sehingga semua data bisa mewakili semua pihak.
“Para pemburu, penjual dan peserta FGD ini kita wawancara untuk mengeahui. harga kan berbeda-beda,” jelasnya.
Ia mengaku, ada 4 lokasi studi untuk valuasi ekonomi satwa liar dilindungi, yaitu Bali, Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Hotmauli Sianturi mengatakan, hampir dua kali setiap bulan pihaknya selalu menerima permintaan ahli ke pengadilan yang menanyakan nilai burung. Ketika ada pertanyaan berapa harga atau nilai satwa yang dimaksud, ahli selalu menjawab bahwa satwa tersebut tidak ternilai.
Jawaban tidak ternilai, katanya, karena memang tidak ternilai secara ekonomi dan ekologis berdasarkan peran dan fungsinya di alam.
Selain itu, selama ini tidak ada angka acuan yang ilmiah dan resmi dalam penegakan hukumnya. Tetapi hanya harga pasaran dan tidak setara dengan kerugian ekologis yang diakibatkan dari kejahatan terhadap satwa tersebut.
“Misalnya harimau hanya Rp 200 juta, padahal dalam survei pendahuluan aharganya bisa Rp300-500 juta, itu pun belum harga pasti dan hanya harga pasaran. Untuk itu upaya valuasi ekonomi ini sangat kami tunggu sejak lama. Saya pikir ini bagus supaya ketemu angkanya sehingga bisa jadi acuan untuk penegakan hukum,” katanya.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sustyo Iriyono menilai, persiapan valuasi ekonomi satwa untuk menunjukkan bahwa satwa memiliki peran dalam ekosistem, tidak sekedar ekomoni. Selama itu banyak orang yang menganggapnya sebagai komoditas.
“Contohnya trenggiling, hewan pemakan serangga. Kalau punah, pasti ada ledakan serangga, misalnya belalang, laron dan lainnya karena tidak ada controlnya, pemangsanya. Trenggiling itu kan bagian dari mata rantai makanan, kalau hilang, maka mengganggu keteraturan. Pasti ada gangguan,” katanya.
Sementara dalam proses penegakan hukum, jawaban atas berapa nilai satwa adalah tak ternilai. Dengan valuasi ini nantinya, diharapkan bisa mendorong dari penegak hukum menilai besarnya peran di alam. Sehingga hukuman yang dijatuhkan juga memberikan keadilan bagi alam.
“Muncul efek jera karena hukuman setimpal. Apresiasi terhadap nilai ini penting. KLHK mendorong para hakim memahami ilmu lingkungan,” katanya.
Dijelaskannya, dengan dilakukann valuasi ekonomi, didapatkan estimasi nilai atau harga tiap binatang sesuai dengan fungsi ekologisnya. Dari sekian banyak satwa dilindungi, dipilih beberapa untuk dicari valuasinya, seperti harimau, gajah, burung, badak, orangutan dan lainya.
“Yang jelas satwa yang biasa diburu dan diperdagangkan lah,” pungkasnya. [KM-05]














