MEDAN, KabarMedan.com | Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu), Tengku Erry Nuradi, mengatakan baru 700.000 hektar lahan hutan di Provinsi Sumatera Utara yang dilepas dari 1.295.000 hektar yang diajukan. Itupun jika 21.000 hektar lebih lahan hutan yang saat ini sedang dikaji, disetujui DPR.
Hal itu disampaikan Erry Nuradi ketika bertemu dan berdiskusi bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, di restoran Garuda Jl Pattimura Medan, Senin (11/5/2015) malam. Hadir mendampingi Menteri, anggota DPD RI Parlindungan Purba, dan Kajatisu M Yusni.
Secara rinci, Erry mengatakan SK Kementerian Kehutanan No.44/2005 sudah diganti dengan SK No.579/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumut. Berdasarkan SK No.579/2014 itu, ditetapkan kawasan hutan di Sumut mencapai 3,05 juta hektar. Berdasarkan fungsinya, SK menetapkan kawasan suaka alam 427.008 hektare, kawasan hutan lindung 1,2 juta hektar, hutan produksi terbatas 641.769 hektar, hutan produksi 704.452 hektar, dan hutan produksi yang dapat dikonversi yakni 75.684 hektar.
Erry menuturkan, saat ini area perkebunan kelapa sawit di Sumut telah mencapai 1,2 juta hektar atau 24,9% dari seluruh wilayah Sumut. Adapun, produksi crude palm oil (CPO) per tahun mencapai 3 juta ton.
“Kami sudah lama mengajukan pelepasan 1.295.000 hektar tersebut dari kawasan hutan. Namun, baru sekitar setengahnya yang disetujui melalui SK pada tahun lalu itu. Pengusulan pelepasan tersebut bottom-up. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumut masih kecewa karena banyak area yang sudah mendapatkan sertifikat, tapi masih masuk ke SK,” ucap Erry.
Lebih lanjut, Erry menyebutkan, perkebunan kelapa sawit pada saat ini masih menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi di Sumut. Tak hanya dari produksi kelapa sawit dan hasil olahannya seperti CPO, tetapi juga penyerapan tenaga kerja. Sumut, lanjutnya, merupakan provinsi kedua terbesar penghasil komoditas ini setelah Riau.
“Sumut tentu sangat berkepentingan terhadap komoditas dan industri kelapa sawit. Sudah berapa banyak devisa per tahun yang dihasilkan dari kelapa sawit. Perkebunan kelapa sawit di Sumut telah jauh-jauh hari sebelum kemerdekaan Indonesia ada yakni pada 1911 di Puloraja dan Tanah Itam,” jelas Erry.
Kendati demikian, Erry berharap para pengusaha kelapa sawit Sumut dapat memanfaatkan tambahan lahan hutan produksi yang dapat dikonversi berdasarkan SK tersebut. Sebelumnya, total luas lahan HPK berdasarkan SK No.44/2005 hanya 52.760 hektar.
Dalam kesempatan itu, menteri berpedoman pada peraturan yang berlaku dan pasti melakukan hal terbaik demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara. [KM-01]