Waktu Pelaporan SPT Pajak Orang Pribadi Diundur Sampai 21 April 2017

JAKARTA, KabarMedan.com | Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan secara resmi memperpanjang waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi hingga 21 April 2017, dari sebelumnya hanya sampai 31 Maret 2017. Sementara untuk Wajib Pajak Badan, tetap hingga akhir April 2017.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, hal ini dilakukan Ditjen Pajak karena batas waktu penyampaian SPT Orang Pribadi bersamaan dengan batas akhir program Tax Amnesty.

“Terkait penyampaian SPT orang pribadi jadi SPT tahun pajak 2016, kondisi yang bersamaan dengan hari terakhir pelaksanaan Tax Amnesty, oleh karena itu kami memutuskan untuk perpanjangan jangka waktu SPT Orang Pribadi sampai dengan 21 April 2017,” kata Suryo, Rabu (29/3/2017).

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Lebih lanjut ia mengatakan, perpanjangan tersebut hanya berlaku untuk kewajiban pelaporan. Sedangkan untuk seluruh pajak terutang wajib diselesaikan atau dibayarkan paling lambat akhir Maret 2017.

“Batas waktu pembayaran kurang bayar dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2016 tetap 31 Maret 2017. Metodenya langsung, via pos atau jasa pengiriman, e-filling, e-form, dan lainnya,” jelas dia.

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, perpanjangan waktu laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak.

“Itu dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak, jadi sudah resmi disampaikan. Peraturannya hari ini akan ditandatangani dan akan di-publish,” jelas Hestu.

Meski demikian, pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT secepatnya, dan tidak mendekati akhir periode.

“Walau diperpanjang bisa dilakukan sekarang dan jangan menunggu nanti 21 April 2017, jadi tetap sampaikan SPT dari sekarang,” pungkasnya. [KM-01]