MEDAN, KabarMedan.com | Ada tiga Kecamatan dan enam titik yang telah ditetapkan sebagai lokasi percontohan kawasan bebas sampah, yakni Kecamatan Medan Petisah di Kelurahan Petisah Tengah tepatnya di Kampung sejahtera lingkungan 1 dan 3, Kecamatan Medan Labuhan di Kelurahan Pekan Labuhan lingkungan 22 dan 23 serta Kecamatan Medan Deli tepatnya di Kelurahan Tanjung Mulia lingkungan 4 dan 5.
Penetapan kawasan bebas sampah sendiri tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Medan No. 658./5/31.K/VIII/2021 tentang lokasi percontohan kawasan bebas sampah.
Wali Kota Medan Bobby Nasution berharap kebijakan tersebut mendorong kecamatan lain untuk ikut menciptakan kawasan yang bersih terbebas dari sampah di wilayahnya.
“Kita harapkan ini bisa berjalan maksimal dan efektif agar dapat memicu dan mengembangkan wilayah lainnya untuk menciptakan kawasan bersih,” ujarnya, Senin (1/11/2021).
Bobby juga mengatakan penanganan kebersihan khususnya pengelolaan sampah kita lakukan mulai dari hulu hingga hilir.
Selain itu, ia telah menginstruksikan kepada jajarannya khususnya Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) berkolaborasi dengan kecamatan yang wilayahnya ditetapkan sebagai kawasan percontohan bebas sampah.
“Agar berjalan maksimal dan efektif saya telah menginstruksikan camat di kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan bebas sampah agar berkolaborasi dengan DKP. Selain itu camat juga di minta inovatif dalam penanganan dan pengelolaan sampah di wilayah tersebut,” tandasnya. [KM-103]