Wamenag Meminta Jemaah Selektif Pilih Travel Visa Haji Furoda

Foto: Ist

JAKARTA, KabarMedan.com | Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi merasa prihatin dengan kasus 46 jemaah calon haji furoda yang dideportasi.

Ia mengingatkan agar masyarakat lebih selektif dalam memilih travel, jika ingin naik haji dengan visa mujamalah atau non kuota.

Zainut prihatin karena hingga sekarang masih ada kasus penggunaan visa tidak resmi untuk berhaji.

Ia mengatakan, biro perjalanan yang melayani jemaah haji furoda harus mengantongi izin dan pengalaman dalam penyelenggaraan ibadah haji furoda.

“Harapan kami agar betul-betul dilaksanakan oleh travel yang memiliki izin, juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanan baik dan kualitasnya juga memuaskan,” terang Wamenag yang juga Naib Amirul Hajj di Mekah, dilansir dari Suara.com, Senin (4/7/2022).

Zainut menjelaskan, visa mujamalah atau haji furoda merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi. Oleh karena itu, ia berharap fasilitas akomodasi haji furoda benar-benar diselenggarakan oleh travel yang berizin dan berpengalaman.

Baca Juga:  Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen

Sebagai informasi, sebanyak 46 jemaah calon haji furoda yang menggunakan visa mujamalah tertahan di imigrasi Arab Saudi setibanya di Bandara Jeddah pada Kamis (30/6/2022).

Mereka tidak diizinkan otoritas setempat untuk ibadah haji 2022 karena tidak mengantongi visa mujamalah resmi.

Akibatnya, puluhan jemaah calon haji itu dideportasi kembali ke Indonesia.

Adapun perusahaan yang bertanggung jawab memberangkatkan jemaah furoda tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel.

Perusahaan yang beralamat di Bandung, Jawa Barat itu tidak terdaftar di Kementerian Agama.

Kasus itu tentu sangat disayangkan oleh Zainut. Ia menilai kejadian itu seharusnya bisa dihindari jika jemaah calon haji cermat dalam memilih agen travel ibadah haji. Salah satunya dengan memastikan perusahaan travel sudah terdaftar di Kemenag.

Baca Juga:  Penghematan Energi, Puluhan Ribu Insan PLN Serentak Terapkan Clean Energy Day

“Apakah sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah boleh selenggarakan  ibadah haji khusus atau tidak termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda,” jelasnya.

“Pastikan semuanya baik, travelnya termasuk dokumen-dokumen yang disiapkan betul-betul valid,” tambah Zainut.

Kejadian itu, menurut Zainut, menjadi pelajaran berharga untuk seluruh masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji.

Mereka diminta benar-benar selektif dalam memilih biro perjalanan haji.

Zainut menegaskan, jika Kementerian Agama akan terus melakukan evaluasi terkait dengan pelaksanaan ibadah haji yang memakai visa mujamalah. [KM-07]