Warga Korban Penembakan Polisi Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka

MEDAN, KabarMedan.com | Junaidi Purba (37), satu dari dua warga yang terkena tembakan petugas saat melakukan penggerebekan dan penangkapan pelaku begal di Jalan Karya VII, Helvetia pada Senin (20/7/2015) lalu, akan ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, Junaidi dinilai berusaha menghalangi dan melepaskan satu pelaku saat terjadi penggerebekan itu.

“Meski bukan target operasi, namun Junaidi dapat diberikan sanksi. Menghalang-halangi, melepaskan, dan berusaha merampas senjata petugas akan dikenakan sanksi pidana. Junaidi akan ditetapkan sebagai tersangka karena berkas atau kasusnya dalam perkara lain juga ada,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Eko Hadi Sutejdo, Rabu (22/7/2015).

Baca Juga:  Operasi Zebra Toba 2024 di Sergai, Puluhan Pengendara Terjaring Razia

Eko mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap petugas yang  melakukan penangkapan tersebut.

“Masih kita periksa, apakah ada kesalahan prosedur atau tidak,” sebutnya.

Pihak kepolisian juga akan terus mendalami proses penyelidikan, termasuk adanya dugaan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat untuk berkumpul dengan orang diluar warga sekitar.

Baca Juga:  Darma Wijaya Kunjungi Korban Kebakaran di Teluk Mengkudu, Sampaikan Dukungan Moral dan Bantuan

“Indikasi adanya informasi yang berkaitan dengan narkoba dan menjadi tempat berkumpulnya pelaku begal dilokasi akan kita  ditelusuri. Kita akan melakukan penindakan termasuk menangkap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut,” pungkas Eko. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.