JAKARTA,KabarMedan.com | Kondisi Pulau Sumatera hingga kini kian memprihatinkan. Data WWF Indonesia menunjukan, luasan hutan Pulau Sumatera menyusut dari 15,8 juta hektare pada tahun 2000 menjadi 10,5 juta hektare tahun 2016.
Tak hanya itu, data WWF Indonesia juga menunjukan jumlah populasi satwa liar dilindungi juga menurun seperti Harimau Sumatera (Phantera tigris sumatrae) yang jumlahnya tersisa 371 dari 400 ekor tahun sebelumnya.
Diperlukan solusi alternatif terintegrasi yang menyatukan kepentingan ekonomi dan pelestarian ekosistem, untuk mengelola Tata Ruang Pulau Sumatera, agar tidak terlambat menjadi bencana ekologis yang lebih parah.
Untuk itu, bekerjasama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, WWF Indonesia melalui program kemitraan Millenium Challenge Account-Indonesia (MCA-I) mengadakan Forum Dialog Tata Kelola Tingkat Nasional Tentang Badan Kerjasama Ekonomi Hijau RIMBA yang diadakan pada 27 Februari hingga 1 Maret 2017 di Jakarta.
Koridor RIMBA meliputi kawasan Riau, Jambi dan Sumatera Barat (RIMBA) dengan luasan 3,8 hektar merupakan salah satu dari lima koridor ekosistem se-Sumatera dalam pasal 48, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencata Tata Ruang Pulau No 13 /2012 sebagai kawasan yang menghubungkan beberapa kawasan konservasi untuk mengakomodasi pengelolaan hasil alam (jasa ekosistem) dan keragaman hayati secara lestari yang diwakili oleh spesies langka sebagai payung antara lain harimau Sumatera, gajah Sumatera dan burung.
Dilihat dari segi status kawasan Koridor RIMBA terdiri dari kawasan hutan dan area penggunaan lain, sedangkan ditinjau dari batas administrasi merupakan bagian dari 3 provinsi (Riau, Jambi dan Sumatera Barat) dan 19 kabupaten.
“Koridor RIMBA merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang nasional yang penting untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan kelestarian lingkungan alam melalui peningkatan ekonomi masyarakat lokal berbasis prinsip ekonomi hijau. Hal ini juga akan berkontribusi untuk upaya penurunan emisi gas rumah kaca,” kata Asisten Deputi Tata Kelola Kehutanan, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup, Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Dr. Prabianto Mukti Wibowo.
Direktur Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Tata Ruang Nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Dwi Haryawan menyebutkan, koridor Rimba butuh adanya lembaga pengelola lanskap koridor. Untuk itu, perlu didorong regulasi sebagai payung hukum tata kelola koridor Rimba.”Lembaga ini diharapkan menjadi model untuk pengelolaan empat koridor ekosistem lainnya yang juga telah ditetapkan dalam Perpres No 13 Tahun 2012,” ujarnya.
Thomas Barano, Strategic Leader Conservation Science Unit WWF-Indonesia mengungkapkan, pentingnya kehadiran kelembagaan RIMBA karena kita berlomba dengan waktu terhadap terjadinya bencana ekologis Pulau Sumatera jika tidak dikelola secara baik.Untuk itu perlu segera mewujudkan model pengelolaan lanskap koridor Rimba yang terintegrasi ini dalam bentuk Badan Kerjasama Ekonomi Hijau RIMBA, bentuknya seperti lembaga yang dapat mengelola lanskap.
“Diharapkan dengan adanya lembaga ini dapat menjawab permasalahan ruang antar lintas provinsi di koridor RIMBA juga pemantauan pemanfaatan ruang.Perwujudan tata kelola koridor RIMBA dapat mensinergikan hubungan kerjasama kelembangaan antara pemerintah pusat dan daerah, juga secara horisontal antar tiga daerah propinsi dalam hal pengembangan program ekonomi hijau dengan melakukan pemantauan pemanfaatan ruang. Sehingga menjadi solusi dalam mengatasi masalah lingkungan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah secara berkelanjutan,”pungkasnya. [KM-03]














