Empat Hektar Ladang Ganja di Madina Dimusnahkan

“Pelaku Arsan dalam proses penyidikan di Satuan Reserse Narkoba Polres Madina. Pelaku diduga memiliki ladang ganja tersebut,” kata Kapolres Madina AKBP Andry Setiawan, Kamis (31/3/2016).

Petugas kemudian mencabut daun ganja itu dan memusnahkannya dengan cara dibakar. “Kita menyisihkan beberapa batang untuk dijadikan barang bukti,” ungkap Andry.

Baca Juga:  Kabut Asap Masuk Sumut, Bobby Nasution Imbau Pembelajaran Jarak Jauh dan Minta Kepala Daerah Pantau Kualitas Udara

Polisi masih mengembangkan temuan ini. Pemilik lahan ganja ini dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here