16 Parpol Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024 karena Dokumen Tidak Lengkap

Anggota KPU RI, Idham Holik.

JAKARTA, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan 16 partai politik (parpol) tidak bisa lolos tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

Hal ini karena dokumen pendaftaran ke-16 parpol tersebut tidak lengkap sehingga statusnya tidak terdaftar dan tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan faktual. Dengan demikian, 16 parpol ini gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

“16 partai politik tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap,” ujar anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Idham mengatakan, pihaknya baru selesai melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendaftaran dari 16 parpol ini pada Selasa (16/8/2022) siang. Pemeriksaan terutama bagi partai pendaftar dengan dokumen fisik atau hardcopy.

Sementara itu, kata Idham, 24 parpol lainnya telah dinyatakan dokumennya lengkap dan saat ini sedang dalam proses verifikasi administrasi.

“Jadi total partai politik yang mendaftar dengan dokumen lengkap dan pendaftarannya diterima, ada 24 partai politik yang hari ini sedang kami lakukan verifikasi administrasi sampai dengan tanggal 11 September 2022,” ungkap Idham. [KM-01]

Berikut ini daftar 16 parpol yang gagal di tahapan pendaftaran:

1. Partai Demokrasi Republik Indonesia
2. Partai Kedaulatan Rakyat
3. Partai Beringin Karya
4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
5. Partai Pelita
6. Partai Karya Republik
7. Partai Pemersatu Bangsa
8. Partai Bhinneka Indonesia
9. Partai Pandu Bangsa
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
11. Partai Negeri Daulat Indonesia
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa
14. Partai Kongres
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Reformasi

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.