2 Oknum Wartawan Diangkut ke Kantor Polisi Karena Memeras PTPN III Pamela

MEDAN, KabarMedan.com | Polres Tebing Tinggi menangkap 2 orang oknum wartawan diduga pelaku pemerasan terhadap karyawan PTPN III Gunung Pamela.

Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Ramadhani mengatakan, awalnya pelaku MH (40) pada Selasa sore (21/4/2020) menghubungi seorang pegawai PTPN III Gunung Pamela bernama Ibnu dan meminta uang tunai Rp30 juta.

Ibnu lalu menyampaikan permintaan MH kepada Seno Aji sebagai Manager Kebun PTPN III Kebun Gunung Pamela. Selanjutnya, permintaan MH disetujui oleh pihak perkebunan.

“Uang tersebut sebagai tebusan agar MH tidak membuat pemberitaan yang tidak benar atau buruk tentang kinerja pimpinan perkebunan PTPN III Kebun Gunung Pamela,” katanya, Selasa (28/4/2020).

Baca Juga:  Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri Saat Siaran Langsung di Medsos Digelar, Tujuh Adegan Diperagakan

Pada Senin (27/4/2020), katanya, MH dan rekannya SU (50) menemui Ibnu untuk mengambil uang Rp30 juta tersebut di Kantor Perkebunan PTPN III Gunung Pamela, Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Merasa keberatan dengan ulah keduanya, pihak Kebun sudah terlebih dahulu membuat laporan ke Polisi sebelum uang tersebut diserahkan.

Baca Juga:  Dokter Koas di Medan Aniaya Penjual Roti Bakar

Selanjutnya, petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkap kedua pelaku saat terjadi penyerahan uang.

Selain pelaku, katanya, petugas juga menyita barang bukti uang Rp30 juta yang terdiri dari uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, satu unit mobil Datsun warna putih BK 1709 WF dan 4 unit HP.

“Keduanya masih diperiksa pihak Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi,” pungkasnya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.