2 Pelaku Pencurian di Warung Ditangkap Setelah Hampir 2 Bulan Beraksi

TANJUNG BALAI, KabarMedan.com | Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara menangkap 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah warung di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai pada Jum’at (4/9/2020) malam.

Dalam keterangan yang diterima dari Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan disebutkan, kedua orang tersangka itu yakni YDH alias Yok (25), warga Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan dan AMS alias An (33), warga Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara.

“Kejadian pada Senin (13/7/2020) pukul 06.00 WIB, keduanya kita tangkap pada Jum’at (4/9) sekitar pukul 23.00 WIB,” katanya, Senin (7/9/2020) pagi.

Dikatakannya, penangkapan kedua tersangka bermula dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi korban dan orang-orang di sekitar tempat kejadian perkara. Hasilnya mengarah kepada pelaku Yok.

“Sebelum kejadian pelaku mempertanyakan kepada korban perihal menutup lebih awal dari biasanya warung milik korban,” katanya.

Kemudian unit Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara mengikuti gerak-gerik pelaku sehingga pada hari Jum’at tanggal 4 September 2020, sekitar pukul 23.00 WIB, pihaknya menginterogasi Yok.

“Yok mengakui perbuatannya bersama An,” katanya.

Dikatakannya, dalam aksinya, kedua pelaku masuk ke dalam warung dengan cara memotong kawat jerjak jendela belakang menggunakan tang lalu mengambil uang sebanyak Rp 1.500.000,- Mereka juga mengambil tabung gas elpiji, mesin grenda, alat-alat tukang berupa kunci-kunci.

“Kita masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” katanya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.