MEDAN, KabarMedan.com | Kasus perdagangan satwa dilindungi Kembali terjadi di Kota Medan. Pelakunya dua orang yang ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Medan pada Senin (22/7/2024) di tempat terpisah. Dari tangan pelaku polisi menyita 4 ekor lutung dan 2 ekor kukang.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba mengatakan, kedua pelaku berinisial AF (56) warga Jalan M Yakub Medan dan IS (50) warga Jalan Pahlawan Medan. Dikatakannya, penangkapan kedua AF dan IS bermula dari informasi terjadinya transaksi penjualan satwa dilindungi kemudian diselidiki.
“Pertama kita tangkap AF kemudian IS. Dari kedua tersangka kita amankan 4 lutung dan 2 kukang. Berdasarkan koordinasi dengan BBKSDA Sumut, ini merupakan satwa dilindungi,” ujarnya, Kamis (25/7/2024).
Selain lutung dan kukang, pihaknya juga menyita 1 ekor musang dan 1 ekor tupai yang tidak termasuk dalam satwa dilindungi namun banyak dieksploitasi dengan pemeliharaan. Pengakuan para pelaku, satwa-satwa itu dibeliya dari Sumatera Barat sebesar Rp 750.000.
“Pelaku membeli dari seseorang di Sumatera Barat yang kini sedang kita kejar. Pelaku ini awalnya hanya ingin memelihara, belakangan berencana akan menjual dengan harga Rp5 juta,” jelasnya.
Seluruh satwa yang disita kini telah diserahkan ke BBKSDA Sumut. Dikatakanya, kedua tersangka terancam hukuman penjara selama 5 tahun sesuai UU No.5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Pelaku mengaku baru kali pertama melakukan praktek jual beli satwa dilindungi, akan kami dalami,” ujarnya. [KM-05]