2015, Biaya Pembuatan SIM Naik Jadi Rp 300 Ribu

KABAR MEDAN | Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, mengusulkan biaya pembuatan SIM A, B dan C naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 300 ribu pada tahun 2015. Kenaikan yang mencapai tiga kali lipat ini dengan alasan untuk  meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Usulan kenaikan tarif SIM itu pun mendapat reaksi bagi masyarakat di Kota Medan, khususnya bagi yang belum mempunyai SIM. Salah satunya datang dari Juki (20), warga Padang Bulan.

Ia mengecam sikap Kemenkeu yang akan jika kenaikan tarif SIM diloloskan. “Maksud dan tujuan dinaikkan apa. Masyarakat harus tahu dulu. Orang yang mau buat SIM C masa harus membayar Rp 300 ribu,” jelasnya, Selasa (30/9/2014).

Menurutnya, sangat tidak tepat jika dilakukan kenaikan dengan alasan apapun. “Sekarang berapa uang yang masuk perharinya dan kontrol uangnya  seperti apa,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Elvira (23), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, yang turut memprotes kebijakan itu. Baginya, mendapat SIM C baru dengan  merogoh uang  Rp 300 ribu dinilai  cukup mahal. Apalagi selama ini calo pembuatan SIM masih saja berkeliaran di Satlantas Polresta Medan.

“Saya jadi bingung jadinya, pemerintah dan DPR maunya apa sih.  Untuk ngeluarin SIM dengan harga segitu kayaknya sangat berat. Ada jaminan tidak jika harga SIM dinaikkan, kita dapat lulus dalam ujian dan mendapatkan SIM dengan mudah. Apalagi, kita lihat masih calo berkeliaran, otomatis calo makin merajalela,” jelasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.