MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menetapkan 27 orang menjadi tersangka terkait kerusuhan pada unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Medan.
Adapuan rinciannya, 24 tersangka pada kerusuhan pada Kamis (8/10) dan 3 tersangka kedapatan membawa senjata tajam.
“Ada dari kelompok mahasiswa, buruh hingga geng motor,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (10/10/2020).
Sebanyak 195 orang telah dipulangkan kepada keluarganya Jumat (9/10/2020). Sedangkan tiga lainnya positif narkoba.
Pihaknya menyerahkan 21 orang yang hasil rapid test-nya reaktif kepada Satuan Tugas Covid-19.
Diberitakan, unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) berujung rusuh.
Sejumlah massa melempari kaca gedung DPRD Sumut dan juga personel polisi. Petugas mengamankan 243 orang dari kerusuhan tersebut. [KM-05]